Selasa, H / 25 November 2025

Menteri Haji: Praktik Umrah Mandiri Sulit Dilakukan Masyarakat Indonesia

Selasa 25 Nov 2025 07:59 WIB

Editor :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: dok. ESQ

ESQNews.id, JAKARTA - Setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 resmi mengatur bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pembahasan mengenai “Umrah Mandiri” menjadi semakin ramai di masyarakat.


Namun, Menteri Haji dan Umrah RI menyampaikan penegasan penting bahwa praktik umrah mandiri ternyata tidak mudah, bahkan sangat berisiko jika tidak disertai pemahaman dan persiapan yang memadai.


Kisah Menyedihkan Jemaah yang Meninggal Saat Umrah Mandiri


Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah kisah seorang jemaah Indonesia yang berangkat umrah mandiri tanpa pendamping dan tanpa PPIU.


Setibanya di Saudi Arabia, jemaah tersebut jatuh sakit dan tidak memiliki siapa pun untuk membantu mengurus kesehatannya.


Ia akhirnya meninggal dunia di rumah sakit Saudi dalam kondisi sendirian. Otoritas Saudi bahkan kesulitan menghubungi keluarga karena data jemaah tidak tercatat dalam sistem resmi PPIU.


Apa Itu Umrah Mandiri Menurut UU 14/2025?


Pasal 86 Undang-Undang 14/2025 menjelaskan bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, melalui pemerintah (dalam kondisi darurat), dan secara mandiri, yaitu perjalanan yang diurus sendiri oleh jemaah tanpa melalui PPIU.


Sesuai Pasal 87A, jemaah umrah mandiri wajib memiliki paspor, tiket PP, visa resmi, surat kesehatan, dan bukti pembelian layanan akomodasi serta transportasi melalui Sistem Informasi Kementerian.


Menteri Haji: Masyarakat Belum Siap Jalankan Umrah Mandiri


Menteri Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia belum memiliki pengalaman dan kesiapan untuk melaksanakan umrah secara mandiri, karena sistem digital Arab Saudi sangat teknis, minimnya pendampingan kesehatan dan logistik, serta tidak adanya perlindungan negara untuk jemaah umrah mandiri.


Beda dengan “Umrah Mandiri ESQ” yang Tetap Resmi dan Terlindungi


Umrah Mandiri ESQ tetap diselenggarakan oleh PPIU resmi, menggunakan sistem Siskopatuh, didampingi petugas, dan memiliki perlindungan penuh seperti asuransi, call center Saudi, serta bimbingan fiqh dan hikmah Meaningful Journey.


Edukasi Publik Menjadi Kunci


Umrah mandiri memang legal, tetapi memiliki risiko tinggi jika dilakukan tanpa pengalaman dan pemahaman sistem. Edukasi publik diperlukan agar perjalanan ibadah terlaksana dengan aman, tertib, dan bermakna.


Informasi Resmi Haji & Umrah

ESQ Tours & Travel

PPIU & PIHK Berizin Resmi

Call Center: 0811 4101 0165

Website: www.esqtours.co.id


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA