ESQNews.id, JAKARTA - Kementerian Agama telah mengumumkan secera resmi daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas tahun keberangkatan Haji 2025M/1446H.
<more>
Berikut ini isi surat yang ditanda tangani oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI dan Daftar nama Jemaah Haji Khusus bisa dilihat dan diakses di link ini : https://esqtours.com/informasi-haji-esq-tours/
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus serta pengurusan dokumen haji khusus tahun 1446H/2025M, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pelaksanaan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penggisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446H/2025M dengan Jadwal sebagai berikut:
Pengisian Kuota Haji Khusus dan Cadangan tanggal 24 Januari – 7 Februari 2025;
Perpanjangan Pengisian sisa Kuota Haji Khusus tanggal 17 – 21 Februari 2025 termasuk di dalamnya :
1) Kegagalan sistem
2) Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia
3) Penggabungan Mahram
4) Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan Pendamping 5) Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnyaPengajuan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta penggabungan keluarga terpisah melalui email [email protected] dalam bentuk file excel untuk manifest Jemaah dan pdf surat;
Verifikasi berkas persyaratan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta penggabungan keluarga terpisah sejak pelunasan tahap Pengisian Kuota dimulai pada tanggal 24 – 7 Februari 2025 pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Kementerian Agama RI Jl. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat;
Pengisian Sisa Kuota Akhir Haji Khusus berdasarkan nomor urut berikutnya dilaksanakan pada tanggal 27 – 28 Februari 2025:
1) Berbasis PIHK; dan
2) berdasarkan kesiapan Jemaah dan PIHKPengajuan pengembalian dana Bipih Khusus dapat dilakukan setelah pelaksanaan tahap 1 dimulai melalui aplikasi SISKOPATUH.
Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal.
Pelunasan jemaah Haji Khusus Cadangan wajib mengisi format Penyataan sebagaimana terlampir dan disampaikan melalui email [email protected]
Daftar nama Jemaah Haji Khusus berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas BipihKhususPengisianKuotaHajiKhususkamisampaikansecaraterbukamelalui website haji.kemenag.go.id.
Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.
Diminta kepada Pimpinan PIHK dan BPS Bipih Khusus untuk dapat memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penggisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446H/2025M dan menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus di PIHK masing-masing.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus,
Nugraha Stiawan
Tembusan:
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji;
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
Sekretaris dan Para Direktur pada Ditjen PHU;
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.