Oleh : H. Muhamad Solihin, A.Par, SE, M. Par.
Kekeliruan ini disebabkan oleh beberapa hal :
1. Perubahan data di KTP, KK, Surat Nikah atau Paspor
2. Kesalahan dari Petugas pada saat input
Namun jika kekeliruan itu sudah terlanjur terjadi tercetak di bukti setoran Haji, Jemaah Haji juga tidak perlu Khawatir, tidak usah takut berlebihan, namu juga jangan menggampangkan.
1. Form permohonan perubahan data jamaah haji
2. Fotokopi BPIH/ Bukti Setoran Awal
3. Fotokopi SPPH/ Surat Pendaftaran Pergi Haji
4. Fotokopi KTP (baru dan lama)
5. Fotokopi KK (baru dan lama)
6. Fotokopi buku nikah/ akte kelahiran (baru dan lama)
Untuk Jemaah Haji Reguler, Jemaah mengurus langsung ke Kantor Kementrian Agama Tingkat Kota/Kabupaten tempat mendaftar, Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas.
Kemudian Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan. Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, petugas PLHUT memberitahukan kepada pemohon dan mengembalikan berkas permohonan untuk dilengkapi pemohon terlebih dahulu.Petugas memberikan bukti tanda terima layanan.
Untuk Jemaah Haji Khusus, Persyaratan di atas bisa diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar. Kemudian PIHK yang yang mengurus ke Kantor Wilayah Kementrian Agama.
Sejak beberapa tahun terakhir ini sebelum Pemerintah mengumumkan Nomor Porsi dan nama nama yang berhak melunasi dan berangkat Haji, Kemenag memberikan kesempatan untuk meng Akurasi data seperti yang terjadi di persiapan keberangkatan Haji Khusus 2025 ini.