Jumat, H / 12 September 2025

Panduan Mengoreksi Kekeliruan Data Di Bukti Setoran Haji Khusus dan Reguler

Jumat 13 Dec 2024 12:13 WIB

Author :Kontributor

Ilustrasi

Foto: Freddie Mac Single

Oleh : H. Muhamad Solihin, A.Par, SE, M. Par.


ESQNews.id, JAKARTA - Banyak di antara para Jemaah Haji tunggu yang resah akibat data yang tertulis di bukti setoran Haji tidak sama dengan data pribadi KTP, KK, Buku Nikah atau Paspor. Para Jemaah Haji Tunggu resah dan kuatir jangan jangan karena perbedaan ini mengakibatkan tidak bisa berangkat, Porsi dan uang hangus. 

Contoh kekeliruan kecil yang biasanya terjadi adalah salah ketik (typo) misalkan nama seharusnya SUSY namun tertulis SUSI; JAKARTA tertulis JKARTA. Kesalahan ketik ini tidak berdampak pada keberangkatan Jemaah.

Namun jika kekeliruan terjadi pada saat ditanyakan pernah haji kemudian keliru menulis Pernah, baik sengaja atau tidak maka berakibat fatal, yaitu baru boleh berangkat Haji 10 tahun lagi. 

Kekeliruan ini disebabkan oleh beberapa hal :

1. Perubahan data di KTP, KK, Surat Nikah atau Paspor

2. Kesalahan dari Petugas pada saat input

Untuk itu jika di antara Bapak Ibu akan mendaftar Haji, pastikan semua dokumen dokumen telah sesuai dengan KTP, KK, akta Nikah dan Paspor. Pastikan mana yang akan ditulis jika di antara dokumen tersebut ada perbedaan.

Namun jika kekeliruan itu sudah terlanjur terjadi tercetak di bukti setoran Haji, Jemaah Haji juga tidak perlu Khawatir, tidak usah takut berlebihan, namu juga jangan menggampangkan.

Berikut ini adalah Persyaratan yang harus di penuhi untuk memperbaiki kekeliruan data tersebut :

1. Form permohonan perubahan data jamaah haji

2. Fotokopi BPIH/ Bukti Setoran Awal

3. Fotokopi SPPH/ Surat Pendaftaran Pergi Haji

4. Fotokopi KTP (baru dan lama)

5. Fotokopi KK (baru dan lama)

6. Fotokopi buku nikah/ akte kelahiran (baru dan lama)

<more>

Untuk Jemaah Haji Reguler, Jemaah mengurus langsung ke Kantor Kementrian Agama Tingkat Kota/Kabupaten tempat mendaftar, Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas.

Kemudian Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan. Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, petugas PLHUT memberitahukan kepada pemohon dan mengembalikan berkas permohonan untuk dilengkapi pemohon terlebih dahulu.Petugas memberikan bukti tanda terima layanan.

Untuk Jemaah Haji Khusus, Persyaratan di atas bisa diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar. Kemudian PIHK yang yang mengurus ke Kantor Wilayah Kementrian Agama.

Sejak beberapa tahun terakhir ini sebelum Pemerintah mengumumkan Nomor Porsi dan nama nama yang berhak melunasi dan berangkat Haji, Kemenag memberikan kesempatan untuk meng Akurasi data seperti yang terjadi di persiapan keberangkatan Haji Khusus 2025 ini.

PIHK diminta untuk Mencermati data Jemaah haji tersebut dan melaporkan bila terdapat nomor porsi terlewati, kekeliruan data pada bukti setoran Bipih Khusus (tanggal/tahun lahir, status nikah, status pernah haji dan data lainnya) untuk dilakukan perubahan data sebagaimana mestinya.



Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA