ESQNews.id, JAKARTA - Minat masyarakat Indonesia terhadap Haji Khusus terus mengalami peningkatan signifikan. Fenomena ini berkaitan dengan dua faktor utama: masa tunggu Haji Reguler yang semakin panjang, rata-rata mencapai 26 tahun, serta standar pelayanan Haji Khusus yang dinilai lebih nyaman dan terstruktur.
Peningkatan minat ini diikuti dengan penegasan regulasi pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur kembali mekanisme dan persyaratan resmi pendaftaran Haji Khusus agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta perlindungan ibadah.
MENGAPA HAJI KHUSUS SEMAKIN BANYAK DIMINATI?
1. Masa Tunggu Lebih Singkat
Haji Reguler saat ini memiliki masa tunggu rata-rata 20–30 tahun. Haji Khusus memiliki estimasi tunggu 5–8 tahun.
2. Pelayanan Lebih Optimal
Termasuk akomodasi dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, konsumsi terjadwal, transportasi tertata, dan bimbingan intensif.
TIGA SYARAT RESMI PENDAFTARAN HAJI KHUSUS MENURUT UU 14/2025
1. Membayar Setoran Awal Bipih Khusus
Disetor melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus.
2. Menyerahkan Dokumen Kependudukan yang Sah
Meliputi KTP, KK, dan dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
3. Pendaftaran Melalui PIHK Terhubung Sistem Informasi Kementerian
Dari proses ini akan diterbitkan nomor porsi nasional sebagai bukti resmi pendaftaran.
SYARAT DAFTAR VS SYARAT BERANGKAT
Nomor porsi hanya menunjukkan status terdaftar. Untuk berangkat, jemaah wajib memenuhi syarat tambahan seperti pelunasan BPIH Khusus, persyaratan kesehatan, dan ketentuan jeda minimal 18 tahun bagi jemaah yang telah berhaji.
RISIKO PENDAFTARAN DI LUAR MEKANISME RESMI
• Tidak memperoleh nomor porsi
• Tidak masuk antrian nasional
• Potensi gagal berangkat
• Tidak mendapatkan perlindungan hukum
• Risiko penipuan
EDUKASI UNTUK MASYARAKAT
“Haji Khusus bukan jalur cepat, tetapi jalur resmi dengan sistem antrian lebih pendek. Yang penting adalah masyarakat memahami syarat resmi dalam UU 14/2025 dan memastikan namanya tercatat sebagai jemaah yang sah,” ujar Muhamad Solihin, praktisi edukasi Haji.
INFORMASI DAN KONSULTASI
Pusat Informasi Haji ESQ — 0811-4101-0165
Tentang ESQ Meaningful Journey
Program pembinaan haji dan umrah berbasis edukasi, spiritual, dan tata kelola perjalanan, mendukung upaya pemerintah memperluas literasi Haji dan Umrah di Indonesia.



