Jumat, H / 12 September 2025

Prosedur Persyaratan & Biaya Pembuatan Paspor untuk Umrah & Haji 2025

Kamis 12 Dec 2024 19:51 WIB

Author :Kontributor

Ilustrasi

Foto: Hindustan Times

Oleh : H. Muhamad Solihin, A.Par, SE, M. Par.



ESQNews.id, JAKARTA - Pada saat Bapak Ibu dinyatakan berangkat Haji 2025, maka syarat mutlak yang harus Bapak Ibu Penuhi selain membayar pelunasan &  cek Kesehatan adalah harus mempunyai Paspor yang wajib diserahkan dan digunakan pada saat Bapak Ibu berangkat Haji.


Nah ada baiknya Bapak Ibu tahun apa itu Paspor, Prosedur, Persyaratan, Biaya dan pembuatan Paspor, apakah untuk Haji memerlukan paspor khusus yang berbeda.



Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.


Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap sepuluh tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.


Paspor dapat dilakukan penggantian sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.


Paspor Biasa dan Paspor Elektronik diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.


Paspor Biasa dan Paspor Elektronik berisi 48 halaman dan berlaku selama 10 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.


Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.


<more>


Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut.


Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.


Informasi Umum


  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.


Persyaratan


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

  2. Kartu keluarga (KK);

  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah*;

  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;

  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.


Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.


Prosedur


Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;

  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.


Biaya


  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000


Catatan: *Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.


Mekanisme Pengesahan


  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan,

  2. Pembayaran biaya paspor,

  3. Pengambilan foto dan sidik jari,

  4. Wawancara,

  5. Verifikasi,

  6. Adjudikasi.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA