ESQNews.id, MAJALENGKA - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meringankan beban pekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mereka. Kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2025 hingga 2026 dan menargetkan pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah berjalan.
Awalnya difokuskan pada sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit, kini program ini diperluas ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Perluasan ini didasarkan pada pengamatan pemerintah bahwa sektor pariwisata juga menghadapi tekanan ekonomi yang signifikan.
Tambahan Penghasilan hingga Rp400.000 untuk Ribuan Pekerja
Total 552.000 pekerja akan merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini, dengan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir di tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk 12 bulan di tahun 2026.
Airlangga menjelaskan bahwa insentif ini secara efektif akan memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja.
Setiap individu diperkirakan akan menerima tambahan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung pada besaran gaji dan PPh yang ditanggung pemerintah. Harapannya, “tambahan bonus” ini akan membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. [Infomjlk]
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan bantuan finansial langsung kepada para pekerja tetapi juga berfungsi sebagai stimulus bagi sektor-sektor kunci yang terdampak.


