Selasa, H / 25 Maret 2025

Sun Life Financial Indonesia Luncurkan Produk Wakaf Sesuai Fatwa MUI.

Selasa 26 Jun 2018 14:40 WIB

Wahyu

Norman Nugraha, Chief Agency Officer Syariah Sun Life.

Foto: Wahyu

ESQNews.id, JAKARTA - PT Sun Life Financial Indonesia (“Sun Life”) punya produk wakaf yang baik untuk polis asuransi jiwa syariah. Ketentuan manfaat ini sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Mengulas tentang manfaat ini, Syariah Sun Life tidak hanya menjawab kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, namun juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya  berwakaf. Nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimilikinya.


Norman Nugraha, Chief Agency Officer Syariah Sun Life mengatakan, “Kami ingin selalu memberikan yang terbaik dan kemudahan bagi para pemegang polis agar dapat melakukan ibadah wakaf. Oleh karena itu, semua hasil investasi polis asuransi jiwa syariah dari Sun Life dapat diwakafkan. Peserta dapat memilih lembaga wakaf berizin pemerintah yang sudah menjadi mitra Sun Life. Pemegang polis juga tidak perlu mencemaskan masalah keamanan karena di lembaga wakaf yang telah terdaftar dana nasabah dikelola secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tambah Norman.


Sun Life memberikan kemudahaan dalam menyalurkan dana wakaf dengan menggandeng lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) yaitu Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Seluruh lembaga pengelola aset wakaf terdaftar dan diawasi oleh BWI yang berperan untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut dikelola lebih baik dan produktif.


“Tantangan mendasar dalam mengoptimalkan program wakaf di Indonesia adalah belum dipahaminya hukum wakaf dengan baik dan benar oleh sebagian besar masyarakat. Peningkatan sosialisasi mengenai manfaat wakaf bagi masyarakat dapat menjadi solusi. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi langkah perusahaan asuransi jiwa seperti Sun Life yang telah berperan dalam mengedukasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam berwakaf melalui penyediaan fitur wakaf pada produk asuransi syariahnya yang telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI,” ujar Fathurrahman Djamil.


“Kami menyambut baik dan mendukung langkah Sun Life dalam membangun pilar ekonomi melalui wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai tujuan agar semua harta wakaf bisa dikelola secara produktif dan hasilnya  dapat disalurkan diberbagai sektor kemaslahatan umum, seperti operasional masjid, beasiswa, pembangunan infrastruktur publik, pembangunan sekolah, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan perpustakaan, dan bantuan sosial.”, ujar H.M. Nadratuzzaman Hosen, Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia.


Manfaat wakaf dalam produk asuransi jiwa syariah telah banyak dinantikan oleh para pemegang polis yang ingin memanfaatkan wakaf dalam menopang dan menggerakkan kehidupan sosial kemasyarakatan - baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan lainnya. Setiap nasabah yang ingin berwakaf melalui Sun Life wajib membuat perjanjian wakaf.  (why)


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA