ESQNews.id, JAKARTA – IUU (illegal, unreported, unregulated) Fishing adalah
suatu kegiatan atau aktivitas perikanan yang tidak sah. Tak dilaporkan pada
institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum
diregulasi.
Dan informasi mengenai IUU Fishing ini datang dari akun
Twitter Menteri Kelautan dan Perikanan @susipudjiastuti. Susi Pudjiastuti
membuat suatu postingan pada (29/6) yang intinya mengenai IUU Fishing sudah
dicatat dalam Deklarasi Pemimpin G20 Osaka.
G20 dikenal
juga dengan Kelompok 20 ekonomi utama diantaranya kelompok 19
negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa. Ini postingan dari sang Founder Susi Air:

Di sana tertulis paragraph 40, inti isi paragrapnya yaitu “Karena penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) tetap ada di banyak bagian dunia, merupakan ancaman serius bagi kelestarian lautan, kami menyadari pentingnya menangani penangkapan ikan IUU untuk memastikan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut dan melestarikan lingkungan laut termasuk keanekaragaman hayati, dan menegaskan kembali komitmen kami untuk mengakhiri penangkapan ikan IUU”.

