Oleh: Muhamad Solihin (Pakar Haji Indonesia | Direktur ESQ Tours)
ESQNews.id, JAKARTA - Di tengah meningkatnya literasi masyarakat tentang penyelenggaraan Haji Khusus (ONH Plus), masih terdapat satu istilah yang kerap menimbulkan salah paham, bahkan keresahan, di kalangan jemaah, yaitu PK (Pengembalian Keuangan) Haji Khusus.
Sebagian jemaah bertanya, “Mengapa ada uang yang dikembalikan?” Sebagian lainnya khawatir, “Apakah ini potongan?” atau “Apakah dana saya bermasalah?”
Tulisan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman tersebut secara utuh, agar jemaah memahami bahwa PK bukan kerugian, melainkan hak jemaah yang dijamin negara.
PK (Pengembalian Keuangan) Haji Khusus adalah pengembalian dana kepada Jemaah Haji Khusus yang meliputi setoran awal BPIH Khusus, pelunasan BPIH Khusus, dan/atau nilai manfaat, yang diberikan kepada jemaah yang dinyatakan berangkat pada tahun berjalan, setelah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) dan Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU).
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa dana Haji Khusus tidak dikelola secara bebas oleh penyelenggara. Dana setoran jemaah disimpan dan dikelola melalui mekanisme resmi negara.
Oleh karena itu, PK bukan potongan sepihak, bukan akibat kegagalan penyelenggara, dan bukan kebijakan internal PIHK.
Dalam praktiknya, PK Haji Khusus sering berkaitan dengan Nilai Manfaat. Nilai Manfaat adalah hasil pengelolaan dana setoran Haji Khusus secara syariah selama dana tersebut belum direalisasikan untuk kebutuhan operasional haji. Nilai Manfaat bukan hadiah atau bonus, melainkan hak ekonomi jemaah.
Untuk memproses PK, negara mensyaratkan kelengkapan administrasi jemaah, antara lain paspor yang valid, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, serta status istitha’ah kesehatan. Kelengkapan ini menjadi dasar hukum agar pengembalian dana dapat dilakukan secara sah dan akuntabel.
Haji bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga amanah publik. Oleh karena itu, setiap rupiah dana jemaah harus dipertanggungjawabkan, dan setiap hak jemaah wajib dikembalikan sesuai ketentuan.
PK Haji Khusus, termasuk Nilai Manfaat, merupakan bukti bahwa sistem pengelolaan dana haji berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
Nilai Manfaat Tambahan bagi Jemaah Haji Tunggu ESQ
Selain nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana setoran Haji Khusus oleh negara, jemaah Haji Khusus ESQ juga memperoleh nilai manfaat non-finansial selama masa tunggu keberangkatan.
Nilai manfaat ini diwujudkan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, dan penguatan spiritual serta mental yang diselenggarakan secara terjadwal dan terstruktur oleh ESQ sebagai bagian dari komitmen pembinaan jemaah.
Selama masa tunggu keberangkatan, jemaah Haji Khusus ESQ mendapatkan berbagai program, antara lain: Training ESQ, kajian fiqih haji dan umrah, pertemuan pembinaan secara daring dan luring, Talent DNA, serta coaching dan mentoring yang berorientasi pada kesiapan ibadah, mental, dan karakter.
Seluruh program tersebut diselenggarakan secara berkelanjutan dan dapat diikuti jemaah tanpa biaya tambahan. Apabila dinilai secara komersial, keseluruhan program pembinaan ini memiliki nilai lebih dari Sepuluh Juta Rupiah per jemaah.
Pendekatan ini menegaskan bahwa nilai manfaat dalam Haji Khusus tidak semata-mata dimaknai secara finansial, melainkan juga mencakup nilai edukatif, spiritual, dan pembentukan karakter, sehingga jemaah tidak hanya menunggu keberangkatan, tetapi dipersiapkan secara utuh untuk meraih haji yang sah, sehat, dan bermakna.





