Senin, H / 02 Februari 2026

Haji Pernah Dibatalkan, Ini Fakta Sejarah yang Perlu Dipahami

Rabu 28 Jan 2026 18:16 WIB

Editor :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: dok. ESQ

Oleh: Muhamad Solihin (Pakar Haji dan Penyelenggaraan Ibadah Haji)


ESQNews.id, JAKARTA - Ibadah haji kerap dipahami sebagai ritual tahunan yang selalu dapat dilaksanakan setiap tahun. Namun, jika ditinjau dari perspektif sejarah Islam, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.


Catatan sejarah menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji pernah dibatalkan atau dihentikan dalam berbagai periode, bahkan tercatat sekitar 40 kali sepanjang sejarah.


Pembatalan tersebut bukanlah penyimpangan dari ajaran Islam, melainkan keputusan rasional demi menjaga keselamatan jamaah.


Sejarah mencatat bahwa haji pernah tidak dapat dilaksanakan karena wabah penyakit menular, konflik bersenjata, gangguan keamanan di jalur haji, hingga kekacauan politik yang membuat keselamatan jamaah tidak dapat dijamin.


Dalam kondisi-kondisi tersebut, para ulama dan penguasa Muslim pada masanya memilih untuk menghentikan atau menunda pelaksanaan haji demi mencegah jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar.






Fakta-fakta sejarah tersebut menegaskan bahwa keselamatan jiwa jamaah selalu menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.


Islam tidak pernah memisahkan antara ibadah dan perlindungan terhadap nyawa manusia.


Tulisan ini bersifat edukatif dan berbasis fakta sejarah. Tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kekhawatiran publik, melainkan sebagai upaya literasi dan pemahaman proporsional mengenai penyelenggaraan ibadah haji.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA