Kamis, H / 06 November 2025

Umrah Mandiri Diakui UU 14/2025, ESQ Tours: Legal, Tapi Risiko di Tangan Pribadi

Senin 03 Nov 2025 21:13 WIB

Editor :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: Instagram

ESQNews.id, JAKARTA - Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, istilah Umrah Mandiri kini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.


Pasal 86 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri dalam keadaan darurat.


Fenomena ini menimbulkan beragam persepsi — terutama tentang makna 'tanpa melalui PPIU' dan batas pelindungan hukum bagi jemaah.


Umrah Mandiri: Legal, Tapi Tanggung Jawab Pribadi


Menurut Pasal 87A, jemaah yang melakukan Umrah Mandiri wajib memiliki paspor aktif, tiket pulang–pergi, visa, surat keterangan sehat, dan melaporkan perjalanannya ke Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah.


Namun, dalam Pasal 96–97, pemerintah menegaskan bahwa jemaah yang berangkat secara mandiri tidak memperoleh pelindungan atas layanan, asuransi jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan seperti jemaah melalui travel resmi (PPIU).


“Umrah Mandiri itu sah secara hukum, tapi seluruh risiko dan tanggung jawabnya ada di tangan pribadi. Bagi jamaah yang sudah berpengalaman bepergian ke luar negeri, tentu bisa saja.


Tapi bagi yang baru pertama, saya sarankan tetap melalui travel resmi agar ibadahnya aman dan tenang,” ujar Muhamad Solihin, Direktur ESQ Tours, penyelenggara haji dan umrah resmi yang telah berpengalaman sejak tahun 2000.


“Tanpa Melalui PPIU” Bukan Berarti Tanpa Pendamping


Solihin menjelaskan bahwa istilah 'tanpa melalui PPIU' dalam UU tersebut bukan berarti tanpa pendamping atau tanpa bimbingan, melainkan tidak menggunakan mekanisme resmi penyelenggara berizin yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah.


Jika seorang jemaah memesan visa, hotel, atau transportasi melalui PPIU berizin dan datanya dilaporkan ke sistem SISKOPATUH, maka statusnya bukan Umrah Mandiri, melainkan Umrah melalui PPIU resmi — sehingga tetap mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara.


“Selama layanan utama seperti visa dan pelaporan dilakukan oleh travel resmi, maka ibadah tersebut tercatat dan terlindungi. Yang penting bukan siapa yang menemani, tapi apakah perjalanan itu dilaksanakan melalui jalur resmi,” jelas Solihin.


ESQ Tours Dukung Regulasi, Tawarkan Dua Pilihan Resmi


ESQ Tours, yang dikenal sebagai World’s Best Hajj & Umrah Operator dengan konsep Meaningful Journey, menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan fleksibilitas bagi masyarakat. Namun, ESQ mengingatkan pentingnya literasi regulasi dan kesiapan jemaah.


Untuk menjawab kebutuhan yang beragam, ESQ kini menyiapkan dua model perjalanan:


1. Full Service Package – mencakup tiket, hotel bintang 4–5, konsumsi, bimbingan manasik, muthawwif berpengalaman, dan asuransi penuh.


2. Umrah Mandiri ESQ – bagi jemaah yang ingin fleksibilitas waktu dan pilihan hotel, tapi tetap melalui sistem resmi Kementerian Haji dan Umrah dan didukung call center 24 jam di Arab Saudi.




“Kami memahami bahwa ada masyarakat yang ingin fleksibilitas, tapi tetap ingin terlindungi. Maka kami hadirkan Umrah Mandiri ESQ, yang tetap legal, terdaftar, dan bermakna,” tambah Solihin.


Lima Rekomendasi untuk Masyarakat


ESQ Tours juga mengeluarkan lima rekomendasi resmi agar masyarakat tidak salah langkah:


1. Umrah Mandiri sah, tapi berisiko tinggi. Hanya disarankan bagi jemaah berpengalaman.

2. Gunakan PPIU berizin. Pastikan terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Haji dan Umrah.

3. Hindari travel tidak berizin. Tidak ada perlindungan hukum dan asuransi.

4. Pilih “Umrah Mandiri ESQ”. Fleksibel, tapi tetap resmi dan terlindungi.

5. Utamakan keselamatan, makna, dan keberkahan. Jangan hanya melihat harga murah.


Tentang ESQ Tours


ESQ Tours adalah penyelenggara resmi Haji dan Umrah di bawah PT Fajrul Ikhsan Wisata, bagian dari ESQ Group. Sejak tahun 2000, ESQ Tours dikenal dengan konsep Meaningful Journey — mengintegrasikan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual (IQ–EQ–SQ) dalam setiap perjalanan ibadah.


ESQ memiliki cabang di Jakarta, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Palembang, serta menjadi pionir penyelenggara Haji dan Umrah yang berbasis nilai spiritual dan pelayanan modern.


Call Center: 0800 1010 165

WhatsApp: +62 8114 1010 165

Website: www.esqtours.com

YouTube & Instagram: @esqtours | @esqhajj


Catatan Redaksi


Press release ini bersifat edukatif dan bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap regulasi baru dalam penyelenggaraan Ibadah Umrah.


ESQ Tours mendukung penuh implementasi UU No. 14 Tahun 2025 dan mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan antara Umrah Mandiri dan Umrah melalui PPIU resmi, agar ibadah ke Tanah Suci berlangsung aman, nyaman, dan bermakna.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA