Oleh: H. Muhammad Solihin, A.Par, SE, M.Par.
ESQNews.id, JAKARTA - Setiap musim haji, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari masyarakat, khususnya jemaah haji khusus, adalah tentang penggabungan mahram.
Pertanyaannya sederhana, namun memiliki implikasi besar bagi kenyamanan dan ketenangan beribadah.
“Suami saya sudah masuk kuota, tetapi saya masih antre. Apakah bisa digabung?”
“Atau orang tua sudah siap berangkat, apakah anak bisa mendampingi?”
Pertanyaan seperti ini sangat wajar. Ibadah haji bukan sekadar soal nomor porsi dan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), tetapi juga menyangkut perlindungan, pendampingan, dan kemaslahatan keluarga.
Bayangkan seorang istri lanjut usia harus berangkat sendiri tanpa pendamping suami. Atau orang tua yang harus menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji tanpa anak yang mendampingi.
Dalam kondisi tertentu, kehadiran mahram bukan hanya persoalan administratif, tetapi kebutuhan nyata agar ibadah dapat berjalan aman, nyaman, dan sesuai syariat.
Karena itu, negara memberikan ruang melalui regulasi yang jelas. Penggabungan mahram bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi telah diatur langsung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 65 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa apabila kuota haji khusus tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota untuk “Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.”
Inilah dasar utama penggabungan mahram dalam penyelenggaraan haji khusus.
Penting dipahami, penggabungan mahram bukanlah jalur cepat, bukan bypass antrean, dan bukan fasilitas VIP.
Mekanisme ini hanya berlaku pada pengisian sisa kuota, setelah proses utama selesai. Artinya, tetap berbasis nomor porsi, urutan pendaftaran nasional, dan ketentuan yang ketat.
Aturan teknisnya kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025.
Pada Pasal 19 ayat (3), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mahram atau keluarga hanya meliputi suami, istri, anak kandung, saudara kandung, dan menantu.
Jadi bukan semua anggota keluarga dapat menggunakan fasilitas ini. Sepupu, ipar, keponakan, atau teman dekat tidak termasuk dalam kategori yang diatur.
Selain itu, terdapat syarat penting yang harus dipenuhi. Jemaah yang akan digabung harus sudah melunasi Bipih Khusus, telah memiliki nomor porsi minimal dua tahun, dan penggabungan hanya dapat diberikan maksimal untuk satu orang.
Untuk keberangkatan Haji Khusus tahun 2026, ketentuan ini semakin diperjelas melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 31 Tahun 2025.
Secara teknis, calon yang akan digabung harus sudah memiliki nomor porsi paling singkat dua tahun atau sebelum 21 April 2024.
Artinya, penggabungan mahram tidak bisa dilakukan secara mendadak. Tidak bisa baru mendaftar hari ini lalu berharap langsung berangkat tahun ini.
Haji tetap merupakan ibadah yang harus dipersiapkan dengan matang, jauh hari sebelumnya.
Satu hal yang juga perlu ditegaskan kepada masyarakat adalah soal biaya.
Masih banyak jemaah yang bertanya, bahkan ada yang mengaku ditawari “jalur penggabungan” dengan tambahan biaya tertentu. Ini harus diluruskan.
Penggabungan mahram tidak dipungut biaya sepeser pun.
Ini adalah hak jemaah yang diatur oleh negara, bukan objek transaksi.
Jika ada pihak yang mengatakan bahwa penggabungan bisa dipercepat dengan sejumlah uang, atau ada biaya administrasi khusus agar bisa digabungkan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan harus diwaspadai.
Biaya resmi yang diakui negara hanyalah Bipih yang telah ditetapkan pemerintah, bukan biaya tambahan untuk penggabungan mahram.
Haji adalah ibadah suci. Jangan sampai perjalanan menuju Baitullah justru dicederai oleh praktik-praktik yang tidak benar.
Pada akhirnya, penggabungan mahram adalah bentuk keadilan pelayanan. Negara hadir bukan untuk memberi keistimewaan tanpa aturan, tetapi untuk memastikan bahwa jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman, lebih nyaman, dan lebih tenang.
Karena haji bukan hanya soal berangkat.
Tetapi juga soal siapa yang mendampingi perjalanan menuju kesempurnaan ibadah itu sendiri.