Selasa, H / 28 Oktober 2025

Menunda 5 Tahun Berturut-turut, Porsi Haji Bisa Gugur

Selasa 28 Oct 2025 18:45 WIB

Editor :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: Instagram

Aturan Baru UU No. 14 Tahun 2025 Tegaskan Disiplin dan Keadilan dalam Antrean Haji Nasional


ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah kini menegaskan disiplin baru dalam pengelolaan porsi haji nasional. Berdasarkan Pasal 49A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah yang tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama lima tahun haji berturut-turut akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji aktif.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa status jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan:


a. Digantikan oleh ahli waris; atau

b. Dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/atau setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya.


Lebih lanjut, proses penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana wajib dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 30 hari sejak status jemaah dinyatakan digantikan atau dibatalkan.


Langkah Tegas untuk Atasi “Porsi Tidur”


Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas permasalahan lama dalam antrean haji nasional, di mana masih banyak ditemukan 'porsi tidur' — yakni nomor porsi yang telah terdaftar namun tidak dilunasi selama bertahun-tahun.


Fenomena ini menyebabkan kuota haji setiap tahun tidak terpakai secara maksimal, sementara di sisi lain, jutaan calon jemaah aktif masih menunggu giliran keberangkatan.


Menurut Muhamad Solihin, Direktur ESQ Tours dan Edukator Haji Indonesia, kebijakan ini merupakan bentuk keadilan dan keteraturan administratif dalam sistem haji modern:


“Negara ingin memastikan bahwa yang berada di dalam antrean adalah jemaah yang benar-benar siap berhaji — baik secara finansial, fisik, maupun mental.


Dengan batas waktu lima tahun, masyarakat diberi kesempatan luas, tapi juga diajak disiplin menjaga niat ibadahnya.”


Perlindungan bagi Jemaah yang Sudah Melunasi


Aturan ini tidak serta-merta menghapus hak jemaah yang sudah melunasi namun tertunda berangkat. Untuk Haji Reguler, jemaah yang batal berangkat setelah pelunasan akan masuk dalam kategori “lunas tunda” dan diprioritaskan pada tahun berikutnya (Pasal 16).


Sementara untuk Haji Khusus, dijelaskan dalam Pasal 70 UU 14/2025 bahwa Bipih Khusus dapat dikembalikan atau dialihkan kepada ahli waris dalam waktu maksimal 30 hari, sesuai perjanjian antara PIHK dan jemaah.


Dengan demikian, regulasi baru ini menegaskan adanya perlindungan bagi jemaah aktif sekaligus penertiban bagi porsi yang tidak digunakan.


Menjaga Amanah Ibadah dan Makna Panggilan


Melalui Monopodcast Pagi ESQ Meaningful Journey, Muhamad Solihin mengajak masyarakat untuk memahami bahwa nomor porsi haji bukan sekadar data administratif, melainkan amanah ibadah yang harus dijaga kesungguhannya.


“Haji bukan sekadar daftar dan menunggu, tapi komitmen. Kalau sudah dipanggil Allah, jangan tunda-tunda. Karena bisa jadi kesempatan itu berpindah kepada orang lain,” tegas Solihin.


Ia juga mengingatkan, sesuai nilai-nilai ESQ Meaningful Journey, bahwa ibadah haji yang mabrur lahir dari tiga pilar utama: Pemahaman Fiqih dan Hikmah, Pelayanan Prima, dan Fasilitas Terbaik.


Tentang ESQ Tours


ESQ Tours (PT Fajrul Ikhsan Wisata) adalah penyelenggara resmi Haji dan Umrah yang terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, dan telah meraih penghargaan World’s Best Hajj & Umrah Operator.


ESQ Tours menghadirkan konsep Meaningful Journey, mengintegrasikan IQ (Infrastruktur), EQ (Pelayanan), dan SQ (Spiritual Quotient) agar setiap perjalanan haji dan umrah tidak hanya nyaman secara fisik, tetapi juga bermakna secara spiritual.


Disclaimer: Tulisan ini bersifat edukatif dan informatif, disusun berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Segala interpretasi dan kebijakan teknis pelaksanaan tetap mengacu pada Peraturan Menteri yang akan diterbitkan sebagai aturan turunan resmi.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA