Senin, H / 19 Januari 2026

Serapan Kuota Haji 2026 di Atas 100 Persen: Antisipasi Sistemik, Bukan Pelanggaran

Kamis 15 Jan 2026 09:21 WIB

Editor :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: dok. ESQ

Oleh: Muhamad Solihin (Pakar Haji dan Praktisi Penyelenggaraan Haji Khusus)


ESQNews.id, JAKARTA - Data akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M menunjukkan fenomena yang menarik sekaligus kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Berdasarkan data resmi Kementerian Agama per 15 Januari 2026, tingkat pelunasan Haji Reguler dan Haji Khusus tercatat telah melampaui angka 100 persen dari kuota yang ditetapkan.


Untuk Haji Khusus (ONH Plus), kuota resmi yang ditetapkan sebanyak 16.573 jemaah, sementara jumlah jemaah yang telah melunasi mencapai 16.872 orang atau sekitar 101,83 persen.




Sementara itu, pada Haji Reguler, dari kuota 203.320 jemaah, jumlah yang telah melunasi tercatat 206.758 orang atau sekitar 101,69 persen.




Secara kasat mata, kondisi ini kerap dimaknai sebagai kelebihan kuota. Namun, pemahaman tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.


Dalam tata kelola penyelenggaraan haji modern, pelunasan di atas kuota bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari mekanisme antisipasi risiko yang dirancang secara sistemik oleh pemerintah.


Praktik ini bertujuan untuk menjaga agar kuota haji nasional tetap terserap optimal hingga mendekati waktu keberangkatan.


Setiap tahun, terdapat dinamika yang tidak dapat dihindari, seperti jemaah yang mengundurkan diri setelah melunasi biaya, jemaah yang wafat, atau jemaah yang pada tahap akhir tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.


Tanpa adanya ruang antisipasi melalui pelunasan tambahan, potensi kekosongan kuota justru dapat terjadi dan merugikan hak jemaah lain yang telah menunggu lama.


Hal penting yang perlu ditegaskan adalah bahwa kepastian keberangkatan jemaah tetap sepenuhnya ditentukan oleh nomor urut porsi secara nasional.


Pelunasan biaya tidak otomatis berarti jemaah tersebut pasti berangkat pada tahun berjalan. Skema batal lunas ganti yang dahulu kerap menimbulkan ruang spekulasi juga sudah tidak lagi diperbolehkan.


Fenomena serapan kuota di atas 100 persen sejatinya mencerminkan semakin disiplin dan matangnya sistem penyelenggaraan haji Indonesia.


Tantangan ke depan adalah meningkatkan literasi publik agar masyarakat memahami perbedaan antara status pelunasan dan kepastian keberangkatan.


Haji adalah ibadah yang sakral, namun dalam penyelenggaraannya memerlukan tata kelola yang presisi, berbasis data, dan tunduk pada regulasi.


Edukasi publik yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan haji nasional.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA