Jumat, H / 07 November 2025

PPDB 2019, Kenapa Harus Sistem Zonasi?

Senin 17 Jun 2019 14:15 WIB

Reporter :Redaksi

Sistem Zonasi

Foto: Kemendikbud

ESQNews.id, JAKARTA - Lika-liku sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih terus terjadi. Beberapa kalangan masih meributkannya, terutama bagi mereka yang anaknya kesulitan masuk sekolah karena dianggap tidak masuk dalam zonasi yang sudah ditetapkan di sekolah yang dituju.


Lika-liku sistem zonasi yang sudah diterapkan sejak tahun 2017 tersebut hingga kini masih jadi kekhawatiran. Dilansir dari Detik.com, PPDB 2019 yang menerapkan sistem zonasi tersebut membuat orangtua siswa rela menginap di sekolah tempat anak mereka ingin didaftarkan karena takut tidak mendapat kuota zonasi di sekolah tempat mereka akan terdaftar.


Sebenarnya sistem zonasi memiliki niatan baik untuk pemerataan pendidikan di Indonesia. Dengan adanya sistem zonasi, tidak ada lagi sekolah yang menjadi label sekolah favorit di daerah.


Dikutip dari laman Kemendikbud.go.id, penerimaan jalur zonasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudyaan nomor 51 tahun 2018 yang mengatur agar PPDB yang dilaksanakan wajib menerima siswa 90 dari zona yang sudah ditentukan.


Baca juga: Sistem Zonasi Masih Jadi Cibiran Warganet


"Saya mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota dapat mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. Toh peraturan itu tidak dari pusat saja, tetapi juga dibahas bersama, kita duduk bersama. Sehingga saya berharap peraturan itu bisa dipatuhi," imbau Mendikbud, Muhajjir Efendi.


Kebijakan zonasi menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pelayanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.


Zonasi sendiri tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, namun juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. "Mulai dari kurikulum, sebaran guru dan sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata Muhajjir.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA