Rabu, H / 10 Juni 2026

Diaspora Indonesia di Luar Negeri Berhak Daftar Haji Indonesia, Proses Pendaftarannya Kini Semakin Mudah

Rabu 10 Jun 2026 18:02 WIB

Editor :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: Dokumen Pribadi

Oleh: Muhamad Solihin
[Direktur Sales & Operasional ESQ Tours, Pengurus HIMPUH Bidang Hukum dan Regulasi]

ESQNews.id, JAKARTA - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri terus meningkat. Mereka tersebar di Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Timur Tengah hingga berbagai negara di Eropa.

Di tengah kesibukan mencari nafkah di negeri orang, banyak di antara mereka mulai merencanakan untuk menunaikan ibadah haji.

Namun, masih banyak diaspora Indonesia yang belum mengetahui bahwa mereka tetap memiliki hak untuk mendaftar Haji Khusus (Haji Plus) di Indonesia meskipun berdomisili dan bekerja di luar negeri.

Berdasarkan regulasi penyelenggaraan Haji Khusus, salah satu syarat utama pendaftaran adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Selama status kewarganegaraannya masih Indonesia dan memenuhi persyaratan administrasi, diaspora Indonesia tetap dapat memperoleh nomor porsi Haji Khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi.

Bahkan, proses pendaftaran kini jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Diaspora Indonesia tidak harus pulang ke Indonesia hanya untuk melakukan pendaftaran.

Calon jemaah cukup menghubungi PIHK resmi yang dipilih. Selanjutnya, dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya dapat dikirimkan secara elektronik melalui WhatsApp atau email sesuai prosedur yang ditetapkan oleh PIHK.

Setelah proses verifikasi administrasi selesai, calon jemaah melakukan pembayaran setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus melalui Bank Penerima Setoran (BPS Bipih).

Setelah pembayaran berhasil, sistem akan menerbitkan Nomor Porsi Haji Khusus sebagai bukti bahwa calon jemaah telah resmi masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji.

Kemudahan digital ini menjadi kabar baik bagi jutaan diaspora Indonesia yang selama ini mengira harus pulang ke Tanah Air untuk memulai proses pendaftaran.

Di sisi lain, masih terdapat kesalahpahaman mengenai warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Banyak yang beranggapan bahwa seseorang yang telah lama bekerja di Indonesia, memiliki KITAS, KITAP, atau izin kerja dapat menggunakan kuota haji Indonesia. Padahal ketentuannya tidak demikian.

Regulasi Indonesia secara tegas mensyaratkan bahwa pendaftaran Haji Reguler maupun Haji Khusus hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia.

Oleh karena itu, warga negara asing yang tinggal di Indonesia tetap harus mengikuti mekanisme penyelenggaraan haji melalui negara kewarganegaraannya masing-masing.

Prinsip ini menegaskan bahwa yang menjadi dasar memperoleh kuota haji Indonesia bukanlah domisili atau lamanya tinggal di Indonesia, melainkan status kewarganegaraan.

Melihat masa tunggu Haji Khusus yang diperkirakan sekitar empat hingga enam tahun, saya mengimbau para diaspora Indonesia agar tidak menunda pendaftaran.

Justru selama masih bekerja di luar negeri dan memiliki kemampuan finansial, inilah waktu yang tepat untuk memperoleh nomor porsi sehingga masa tunggu dapat berjalan lebih awal.

Hasil kerja keras di negeri orang bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, tetapi juga dapat menjadi investasi spiritual menuju Baitullah.

Dengan memahami regulasi yang benar dan memanfaatkan kemudahan proses pendaftaran secara digital melalui PIHK resmi, semakin banyak diaspora Indonesia diharapkan dapat mewujudkan impiannya menunaikan ibadah haji.

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA