Selasa, H / 28 Juli 2026

Alur Tahapan Keberangkatan Haji: Belajar dari Pola Tahun-Tahun Sebelumnya

Kamis 25 Sep 2025 21:43 WIB

Editor :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: Instagram

ESQNews.id, JAKARTA - ESQ Tours melalui program Monopodcast Pagi kembali menghadirkan edukasi publik seputar penyelenggaraan ibadah Haji. Topik kali ini mengulas alur tahapan keberangkatan Haji yang selalu berulang dari tahun ke tahun, sebagai bentuk persiapan menyambut musim Haji 2026.


Direktur ESQ Tours, Muhamad Solihin, menjelaskan bahwa perjalanan Haji tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.


“Mulai dari pengumuman kuota dan nama-nama yang berangkat, pemeriksaan kesehatan untuk memastikan istitha’ah, pelunasan biaya perjalanan dalam dua tahap, manasik sebagai bekal ibadah, hingga akhirnya jemaah masuk asrama haji dan berangkat ke Tanah Suci.


Semua proses ini berulang setiap tahun, baik untuk Haji Reguler maupun Haji Khusus,” ujar Solihin.


Lebih lanjut, Solihin menekankan pentingnya berfikir positif dan tidak terpengaruh oleh berita-berita negatif.


“Jangan ragu untuk mendaftar Haji. Percayalah, panggilan itu sudah ada sejak Nabi Ibrahim menyeru manusia untuk menunaikan Haji. InsyaAllah, siapa yang sudah terpanggil akan dimudahkan oleh Allah,” tambahnya.


Pola Tahapan Haji Reguler


- Pengumuman nama dan nomor porsi oleh Pemerintah.

- Pemeriksaan kesehatan (tahap 1 dan tahap 2).

- Pelunasan biaya perjalanan Haji (tahap kesatu untuk jemaah utama & lansia; tahap kedua jika ada sisa kuota, diisi oleh pendamping lansia, penggabungan mahram, disabilitas & pendamping, cadangan/lunas tunda, dan jemaah urutan berikutnya).

- Manasik Haji diselenggarakan Pemerintah.

- Penetapan kloter, masuk asrama haji, dan keberangkatan.


Pola Tahapan Haji Khusus


- Pendaftaran melalui PIHK, mendapatkan nomor porsi.

- Kuota nasional Haji Khusus (8%) diumumkan Pemerintah, PIHK memberitahukan jemaah.

- Pemeriksaan kesehatan difasilitasi PIHK, tetap terhubung sistem nasional.

- Pelunasan Bipih Khusus melalui BPS Bipih → BPKH, dikoordinasikan PIHK.

- Manasik diselenggarakan PIHK sesuai standar ibadah, kesehatan, dan perjalanan.

- Keberangkatan sesuai paket PIHK, tetap terhubung Siskohat.


Disclaimer


Informasi ini disusun berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan regulasi yang berlaku, bukan pengumuman resmi musim Haji 2025 maupun 2026. Untuk keputusan resmi, masyarakat diminta menunggu pengumuman dari Pemerintah.


Sumber Regulasi


- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

- PMA No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

- PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

- KMA No. 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota & Pelunasan Haji Reguler.

- KMA No. 74 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.


📞 Informasi lebih lanjut:

ESQ Tours Call Center – 081141010165


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA