Jumat, H / 29 Maret 2024

Teroris Brenton Tarrant Dikenai 50 Tuduhan Pembunuhan

Kamis 04 Apr 2019 14:17 WIB

Reporter :Redaksi

Teroris berkewarganegaraan Australia, Brenton Tarrant saat hendak melakukan aksi pembantaian Muslim di Kota Christcruch, Selandia Baru

Foto: heavy.com

ESQNews.id, JAKARTA Kepolisian Selandia Baru mengumumkan tuduhan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut dalam pernyataan tertulis, hari Kamis (4/4/2019). Dilansir dari kantor berita ABC, Tarrant ditahan sejak hari kejadian 15 Maret 2019 atas atas penembakan yang menewaskan 50 jamaah di dua masjid, dan keesokan harinya dikenai satu tuduhan pembunuhan.


Polisi mengatakan tuduhan lainnya juga sedang menjadi pertimbangan. Mantan pelatih fitness tersebut mendatangi dua masjid di Christchurch dengan membawa sejumlah senjata semi otomatis berkaliber besar. Dia menyiarkan langsung aksi penembakan brutal itu lewat media sosial.


Baca juga: Apakah Hoaks = Teror?


Pembantaian ini tercatat sebagai serangan teroris terburuk yang dilakukan individu warga Australia. Kasus Tarrant ini akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada hari Jumat (5/4/2019).


Hakim yang mengadili kasus ini menyebutkan persidangan akan membahas siapa yang akan mewakili terdakwa. Sebab sebelumnya terdakwa menyatakan ingin mewakili dirinya sendiri.


"Tujuan utama persidangan pada 5 April yaitu memastikan posisi terdakwa terkait kuasa hukumnya dan menerima masukan dari penuntut mengenai prosedur persidangan," kata hakim Cameron Mander.


Baca juga: Pasca Teror, Warga Australia Berbondong Penuhi Masjid


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA