Jumat, H / 12 September 2025

Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus/Plus Keberangkatan Haji 2025M/1436 H

Senin 27 Jan 2025 22:50 WIB

Author :Kontributor

Tangkapan Layar

Foto: The Malaysian Reserve

Oleh : H. Muhamad Solihin, A.Par, SE, M.Par


ESQNews.id, JAKARTA - "Kementerian Agama telah mengumumkan secara resmi daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus.


Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” sebut Hilman sebagaimana dikutip di website resmi haji.kemenag.go.id.


Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi Kuota haji khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebagai berikut : 


KUOTA HAJI KHUSUS 2025


Kuota haji khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebanyak 17.680 (tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) terdiri atas:


  1. Jemaah Haji Khusus tahun berjalan sebanyak 16.128 (enam belas ribu seratus dua puluh delapan);

  2. Jemaah Haji Khusus prioritas lanjut usia sebanyak 177 (seratus tujuh puluh tujuh); dan

  3. Petugas haji khusus sebanyak 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima).


PENGISIAN KUOTA


  1. Pengisian Kuota Jemaah Haji Khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.

  2. Pengisian Kuota Jemaah Haji Khusus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak penetapan Kuota Haji Khusus oleh Menteri dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.

  3. Pengisian kuota Jemaah Haji Khusus diperuntukkan bagi:


  • Jemaah Haji Khusus lunas tunda;

  • Jemaah Haji Khusus masuk alokasi tahun berjalan; dan

  • Jemaah Haji Khusus prioritas lanjut usia.


  1. Jemaah Haji Khusus lunas tunda sebagaimana tersebut diatas merupakan Jemaah Haji Khusus lunas tunda tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang memenuhi syarat dan belum menerima pengembalian setoran Bipih Khusus.

  2. JemaahHaji Khusus yang memenuhi syarat sebagaimana disebut diatas adalah Jemaah Haji Khusus yang telah mendaftar paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

  3. Jemaah Haji Khusus masuk alokasi tahun berjalan sebagaimana tersebut di atas merupakan Jemaah Haji Khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.

  4. Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud tersebut diatas merupakan Jemaah Haji Khusus yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal 22 Januari 2025.

  5. Pengisian kuota Jemaah Haji lanjut usia dilakukan berdasarkan urutan usia tertua dan nomor porsi, serta telah mendaftar dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 22 Januari 2025.

  6. Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak melakukan setoran lunas Bipih Khusus atau tidak melakukan konfirmasi pelunasan pada tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi maka Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.


<more>

PERPANJANGAN PENGISIAN SISA KUOTA HAJI KHUSUS


  1. Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian kuota, masa pengisian sisa kuota dapat diperpanjang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

  2. Pengisian sisa kuota dialokasikan untuk:


1. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem, dengan ketentuan:

  1. kegagalan proses pelunasan akibat gangguan jaringan SISKOHAT dan/atau BPS Bipih Khusus;

  2. Jemaah Haji Khusus yang masuk alokasi pelunasan pengisian kuota tidak terambil datanya;

  3. Jemaah Haji yang sulit dihubungi karena hambatan komunikasi dan/atau geografis.


2. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia, dengan ketentuan:

a) memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, dan/atau menantu yang dibuktikan dengan fotokopi KTP, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya. (dilegalisasi oleh pejabat berwenang)

b) telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 22 Januari 2025;

c) pendamping diberikan sebanyak 1 (satu) orang bagi jemaah yang memiliki hubungan suami, istri, anak kandung atau menantu, dan saudara kandung dari jemaah yang telah melunasi;

d) pendamping dapat diberikan paling banyak 2 (dua) orang bagi jemaah yang memiliki hubungan anak kandung dan menantu, dan saudara kandung dari jemaah yang telah melunasi.


3) Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, dengan ketentuan:

a) memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau membantu dibuktikan dengan fotokopi KTP, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya;

b) Jemaah Haji Khusus yang akan digabung telah melunasi Bipih Khusus pada tahap pengisian kuota haji khusus;

c) penggabungan Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga dapat diberikan paling banyak 2 (dua) orang; dan

d) Jemaah Haji Khusus yang bergabung telah memilikinomor porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 22 Januari 2025;


4) Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dengan kriteria mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal 22 Januari 2025 dan pendampingnya, dengan ketentuan:

a) memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, menantu atau pihak lain yang bertugas sebagai perawat yang ditunjuk oleh keluarga yang dibuktikan dengan fotokopi KTP, fotokopi buku nikah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, surat penunjukan sebagai pendamping atau bukti lain yang sah dengan menunjukkan aslinya;

b) telah memiliki Nomor Porsi; dan

c) Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dapat didampingi 1 (satu) orang pendamping.


5) Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.


PENGISIAN SISA KUOTA AKHIR HAJI KHUSUS


Dalam hal Kuota Haji Khusus tidak terpenuhi pada pengisian sisa kuota, pengisian sisa kuota akhir berdasarkan nomor urut berikutnya:


1) berbasis PIHK; dan

2) berdasarkan kesiapan Jemaah Haji Khusus dan setiap PIHK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.


Proses Pengisian Sisa Kuota Akhir Haji Khusus diusulkan oleh PIK kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus bagi Jemaah Haji Khusus yang telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak tanggal 22 Januari 2025. 


Dalam hal usulan pengisian sisa kuota akhir yang diajukan melebihi dari s i s a kuota yang diperlukan, pengisian kuota dilakukan berdasarkan nomor urut porsi.


Dalam hal terdapat Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan membatalkan atau menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir, PIHK dapat menggantikan dengan Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal 22 Januari 2025.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA