Oleh : Muhamad Solihin, A. Par, SE, M.Par
ESQNews.id, JAKARTA - Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.
Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025. Proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan, agar mengoptimalkan serapan kuota haji khusus.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi Kuota haji khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebagai berikut :
KETENTUAN PENGISIAN KUOTA SISA AKHIR HAJI KHUSUS 2025 M
Dalam hal Kuota Haji Khusus tidak terpenuhi pada pengisian sisa kuota, pengisian sisa kuota akhir berdasarkan nomor urut berikutnya:
1) Berbasis PIHK; dan
2) Berdasarkan kesiapan Jemaah Haji Khusus dan setiap PIHK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Proses Pengisian Sisa Kuota Akhir Haji Khusus diusulkan oleh PIK kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus bagi Jemaah Haji Khusus yang telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak tanggal 22 Januari 2025.
Dalam hal usulan pengisian sisa kuota akhir yang diajukan melebihi dari sisa kuota yang diperlukan, pengisian kuota dilakukan berdasarkan nomor urut porsi.
Dalam hal terdapat Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan membatalkan atau menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir, PIK dapat menggantikan dengan Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal 22 Januari 2025.
<more>
PROSEDUR PENGISIAN SISA KUOTA AKHIR
Pengisian sisa kuota akhir dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) PIHK mengajukan permohonan pengisian sisa kuota akhir kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;
2) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan; dan
3) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.
Dalam hal usulan pengisian kuota tidak sesuai dengan nomor urut berikutnya berbasis PIHK, PIHK wajib melampirkan persyaratan:
1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah yang tidak sanggup melakukan pengisian sisa kuota akhir; dan
2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
Berikut adalah link Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi Kuota haji khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
https://esqtours.com/informasi-haji-esq-tours/