Oleh: H. Muhammad Solihin, A.Par. SE, M.Par
ESQNews.id, JAKARTA - Ibadah haji adalah panggilan suci yang menjadi impian hampir seluruh umat Islam. Namun, panjangnya masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia sering kali menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Tidak sedikit calon jemaah yang sebenarnya sudah mampu secara finansial dan masih sehat secara fisik, tetapi menunda mendaftar haji karena satu kekhawatiran besar: bagaimana jika meninggal dunia sebelum sempat berangkat?
Pertanyaan seperti ini sangat sering muncul.
“Kalau saya wafat sebelum berangkat, apakah nomor porsi saya hangus?”
“Apakah anak saya tidak bisa melanjutkan?”
“Apakah uang setoran awal saya hilang?”
Keraguan seperti ini sering menjadi alasan seseorang menunda mengambil nomor porsi haji. Padahal, dalam konteks haji, waktu adalah faktor yang sangat penting.
Semakin cepat mendaftar, semakin dekat peluang berangkat ke Tanah Suci. Menunda justru memperpanjang antrean dan memperbesar risiko usia tidak lagi produktif saat jadwal keberangkatan tiba.
Di sinilah pentingnya pemahaman terhadap aturan pelimpahan nomor porsi haji.
Negara Memberikan Perlindungan Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan kepastian hukum yang sangat jelas.
Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j disebutkan bahwa Jemaah Haji berhak melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan kesehatan, atau batasan usia tertentu.
Kemudian pada ayat (2) ditegaskan bahwa pelimpahan nomor porsi tersebut hanya berlaku untuk satu kali pelimpahan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelimpahan nomor porsi bukanlah fasilitas tambahan, bukan pula bentuk belas kasihan negara, melainkan hak hukum yang secara resmi dijamin oleh Undang-Undang.
Artinya, masyarakat tidak perlu takut bahwa nomor porsi akan hilang begitu saja apabila terjadi musibah sebelum keberangkatan.
Bukan untuk Diperjualbelikan
Salah satu prinsip paling penting dalam pelimpahan nomor porsi adalah bahwa hak ini hanya dapat diberikan kepada keluarga inti tertentu.
Tidak bisa dialihkan kepada teman, tetangga, relasi bisnis, atau pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Pembatasan ini sangat penting untuk mencegah praktik jual beli nomor porsi haji.
Jika pelimpahan dibuka tanpa batas, maka nomor porsi haji berpotensi berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan. Orang yang memiliki kemampuan ekonomi besar bisa membeli antrean, sementara masyarakat yang mendaftar secara normal justru semakin terpinggirkan.
Haji adalah ibadah, bukan pasar transaksi.
Karena itu, negara menjaga agar pelimpahan tetap berada dalam koridor perlindungan keluarga, bukan ruang spekulasi komersial.
PMHU No. 4 Tahun 2025 Memperjelas Teknisnya
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 memperjelas tata cara pelimpahan tersebut.
Pasal 36 menyebutkan bahwa nomor porsi dapat dilimpahkan apabila Jemaah Haji Khusus meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sebelum keberangkatan.
Untuk kondisi sakit permanen, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter resmi. Ini penting agar pelimpahan tidak disalahgunakan hanya karena alasan subjektif.
Selain itu, proses pengajuan harus dilengkapi dengan dokumen yang sah seperti akta kematian, bukti setoran awal atau pelunasan, surat kuasa keluarga, bukti hubungan keluarga, hingga surat tanggung jawab mutlak dari penerima pelimpahan.
Seluruh proses ini dilakukan melalui jalur resmi, baik melalui PIHK, Kantor Wilayah, maupun Sistem Informasi Kementerian.
Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Tidak Dipungut Biaya Sepeser Pun
Di lapangan, masih sering ditemukan masyarakat yang mendapatkan informasi keliru bahwa pelimpahan nomor porsi membutuhkan “biaya khusus” atau “uang jasa pengurusan”.
Ini adalah hal yang perlu diluruskan.
Pelimpahan nomor porsi adalah hak hukum jemaah.
Bukan layanan premium.
Bukan jasa berbayar.
Bukan objek transaksi.
Jika ada pihak yang meminta bayaran dengan dalih mempercepat atau mempermudah proses pelimpahan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan harus diwaspadai.
Masyarakat perlu memahami bahwa proses resmi tidak memerlukan pungutan di luar ketentuan yang sah.
Jangan sampai kurangnya informasi justru membuka ruang bagi praktik pungutan liar yang merugikan jemaah.
Jangan Takut untuk Segera Mendaftar
Pelimpahan nomor porsi seharusnya menjadi jawaban atas keraguan masyarakat untuk segera mengambil porsi haji.
Kalau sudah mampu, segerakan.
Kalau masih sehat, segerakan.
Kalau dana sudah tersedia, segerakan.
Karena antrean haji tidak semakin pendek, usia tidak semakin muda, dan kesehatan tidak selalu tetap.
Negara sudah menyediakan perlindungan hukum apabila terjadi sesuatu sebelum keberangkatan.
Maka tidak ada alasan untuk terus menunda.
Pelimpahan nomor porsi mengajarkan kita bahwa haji bukan hanya soal ibadah ritual, tetapi juga amanah administrasi yang harus dijaga dengan jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab.
Pada akhirnya, pesan yang harus kita pegang adalah sederhana namun sangat penting:
Pelimpahan porsi adalah hak, bukan barang dagangan.
Dan niat baik menuju Baitullah tidak pernah sia-sia.