Oleh: Mushlihin
ESQNews.id, JAKARTA - Seseorang menemukan dompet di masjid. Barang temuan itu diserahkan kepada imam salat magrib. Sang imam memberitahu saya.
Kami membuka dompet itu. Isinya delapan ratusan ribu rupiah, kabel data, dan beberapa card. Salah satunya kartu anggota seni beladiri. Ada identitas diri seperti nama dan alamat. Saya berniat menghubungi sahabat yang sealamat dengan pemilik barang.
Karenanya saya membuka handphone. Ada pesan masuk di grup WA. Pengirimnya ketua karang taruna. Ia meneruskan screenshot anggotanya tentang berita kehilangan dompet. Saya bersecepat menelpon ketua karang taruna, bahwa barang itu ada di rumah.
Ketua karang taruna pun menghubungi anggotanya. Kemudian kabar gembira itu disampaikan kepada pemilik barang. Mereka bergegas menemui saya.
<more>
Saya bertanya kepada pemilik barang. Jawabannya persis sebagaimana yang tertera dalam kartu. Lagian ia menambahkan bahwa dirinya adalah kurir COD. Cash of delivery atau proses pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara tunai saat barang diterima. Walhasil uang di dompet adalah hasil COD, bukan uangnya sendiri.
Saya meyakini bahwa barang itu benar-benar miliknya. Karenanya saya mengembalikan barang temuan itu. Lebih dari itu kami berfoto sebagai bukti kami telah serah terima barang.
Mereka berpamitan dan mencium tangan saya saking senangnya. Saya pun bahagia dapat menerapkan tentang barang temuan dalam hukum Islam atau yang disebut dengan istilah Luqotah. Nabi bersabda "Barang temuan harus diambil, dijaga dan diumumkan selama setahun, serta jika datang pemiliknya kembalikan padanya."
Sebab saya pernah menemukan uang. Saya tidak mengumumkannya. Saya pun tidak mengembalikannya lantaran tidak menahu pemiliknya. Akibatnya uang saya hilang lebih dari uang temuan.