ESQNews.id - Pemerintah resmi telah menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23%. Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai
hasil tembakau (CHT) sudah berlaku pada 1 Januari 2020. Aturan tersebut tertuang
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan
Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Apabila dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Tarif
CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%. Kemudian Sigaret Putih
Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih
Tangan naik 12,84%.
<more>
Untuk jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek
kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Kalau dihitung
dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok
bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.
Perlu diketahui, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil
Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun. CHT menjadi
penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Kebijakan ini ternyata tidak membuat investor gentar akan prospek bisnis emiten rokok yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Analis Panin Sekuritas William Hartanto menilai fenomena harga saham emiten rokok hari ini hanyalah koreksi biasa.
"Efek sentimen tersebut sudah reda dari tahun lalu. Saya kira investor
masih melihat prospek bisnis rokok masih menjanjikan. Karena biarpun cukai
rokok naik, jumlah perokok juga tidak mudah untuk diredam," kata William dilansir
dari Ipotnews, Kamis (2/1).
Ia tidak melihat ada kepanikan pasar akibat penaikan cukai rokok yang sudah berlaku pada awal tahun ini.