Sabtu, H / 20 April 2024

Temukan "Kursi Titipan" PPDB 2019, Laporkan di Sini

Senin 17 Jun 2019 15:31 WIB

Reporter :Redaksi

Kursi Titipan (Ilustrasi)

Foto: Kemendikbud

ESQNews.id, JAKARTA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang menggunakan sistem zonasi seringkali disalahgunakan oleh oknum tertentu. Istilah jual-beli kursi atau kursi titipan untuk anak pejabat atau tokoh ternama juga menjadi pengisi PPDB zonasi yang diberlakukan tiga tahun lalu.


Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan jalan untuk pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan gelagat transaksi jual-beli kursi atau kursi titipan.


Dilansir situs Kemendikbud.go.id, masyarakat bisa melaporkan aduannya melalui situs ult.kemdikbud.go.id atau dengan SMS ke 0811976929 juga di Email [email protected]


Baca juga: Sistem Zonasi PPDB Jadi Cibiran Warganet


Selain melalui cara di atas, masyarakat juga bisa memberikan aduan ke Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemendikbud.co.id atau whatsapp 08119958020.


Sedangkan untuk pungutan liar seperti penawaran kuota kursi dengan sejumlah uang bisa dilaporkan ke Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; [email protected]. Untuk PPDB 2019 Ombudsman juga memberikan pelayanan laporan kecurangan dalam proses PPDB.


Masyarakat bisa mengakses Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan atau hotline 137.


Baca juga: Kenapa Harus Sistem Zonasi?


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA