Selasa, H / 30 Mei 2023

Sejarah Koperasi Nasional

Jumat 12 Jul 2019 10:55 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Ilustrasi

Foto: Freepik

ESQNews.id, JAKARTA – Koperasi sudah diperkenalkan di Indonesia mulai tahun 1886 oleh Patih R. Arya Wiryaatmaja. Saat itu beliau ingin menolong rakyat dari hisapan lintah darat melalui Koperasi. Dengan bantuan asisten residen Purwokerto mendirikan Huip-enSpaar Bank yang saat ini bernama Bank Rakyat Indoensia (BRI).


Pada tanggal 7 April 1915, Pemerintah Belanda mengeluarkan Koperasi Besluit No. 431 yang menyebabkan rakyat tidak bisa mendirikan Koperasi, karena: 

. Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal

. Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam Bahasa Belanda

. Ongkos materai sebesar 50 golden

. Hak tanah harus menurut hukum Eropa

. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi


Karena peraturan tersebut memberatkan masyarakat Indonesia. Pada tahun 1927, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Perkoperasian Nomor 91 lebih ringan daripada Pemerintah Belanda:


. Tidak perlu notaris, cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam Bahasa daerah

. Ongkos materai 3 golden

. Hak tanah dapat menurut hukum adat

. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat


Namun, melansir dari @KemenkopUKM 11/7 pada masa penjajahan Jepang, Koperasi mengalami nasib yang ternyata jauh lebih buruk. Kantor Pusat Jawa Barat Koperasi diganti oleh Pemerintahan Jepang menjadi 'Syomin Kumiai Cou Jamusyo'. Sedangkan Kantor Daerah diganti menjadi 'Syomin Kumigi Saodandyo'.


Dengan kata lain dalam masa penjajahan Indonesia Koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.


Lalu pada tahun 1947, Pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres ini menghasilkan beberapa keputusan penting yaitu:



Ada juga Kongres Koperasi yang kedua:



- Hari Koperasi Nasional Ke-72

- Demi Film Indonesia yang Ramah Teman Tuli, Typist Bergerak MoU dengan Lembaga Pemerintah RI


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA