ESQNews.id, JAKARTA – Panca Prasetya Korpri merupakan sebuah
janji, komitmen atau sumpah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pemerintah,
masyarakat maupun kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar selalu
memegang teguh sikap jujur, adil, disiplin, profesional.
Terhindar dari benalu sosial seperti KKN (Korupsi atau penggelapan uang, Kolusi atau tindakan persekongkolan yang tidak baik, Nepotisme atau memilih saudara bukan atas dasar kemampuannya).

<more>
Soleh Hidayat selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Banten meminta seluruh anggota Korpri untuk memegang teguh Panca Prasetya Korpri sebagai kode etik. Sehingga, pegawai bisa menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat.
Menurutnya, Korpri merupakan tulang punggung birokrasi pemerintahan. “Keberhasilan pembangunan daerah ditentukan oleh kualitas jajaran birokrasinya. Oleh karena itu, rasa kebersamaan, profesionalisme dan kekompakan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan,” paparnya.

Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia:
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
- Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang
teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas
kepentingan pribadi dan golongan;
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan
Korps Pegawai Republik Indonesia;
- Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
5 sumpah atau janji tersebut memiliki makna tersendiri dari setiap pointnya dari berbagai sumber, yaitu:
Prasetya Pertama:

Prasetya Kedua:

Prasetya Ketiga:

Prasetya Keempat:

Prasetya Kelima:



