Kamis, H / 10 September 2026

SPMB Tahap 2 Dibuka, Orang Tua dan Siswa Masih Punya Kesempatan Masuk Sekolah Tujuan

Rabu 24 Jun 2026 09:49 WIB

Editor :EDQP

tangkapan layar

Foto: media massa

ESQNews.id, BANDUNG — Kesempatan bagi calon murid baru jenjang SD dan SMP di Kota Bandung masih terbuka. Dinas Pendidikan Kota Bandung resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 2 melalui jalur domisili dan mutasi pada 22-26 Juni 2026.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmb.bandung.go.id dan menjadi kesempatan terakhir bagi calon peserta didik yang belum diterima pada tahap sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, para orang tua dan calon murid perlu memastikan seluruh data serta dokumen yang telah diunggah sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan agar proses verifikasi berjalan lancar.

“Bapak ibu orang tua murid baru, tahap 2 telah dibuka. Silakan pilih jalur dan sekolah sesuai dengan ketentuan. Pastikan data yang telah diunggah pada saat pendataan sudah benar dan lengkap karena data tersebut akan divalidasi dan diverifikasi oleh sekolah tujuan,” kata Asep di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin 22 Juni 2026.

Menurutnya, salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah kesesuaian titik koordinat dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). Kesalahan pada titik koordinat berpotensi menimbulkan kendala saat proses verifikasi.

Untuk jalur domisili SD, seleksi dilakukan berdasarkan usia calon murid. Jika terdapat usia yang sama pada batas akhir kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Sementara pada jenjang SMP, seleksi jalur domisili dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Jika ditemukan jarak yang sama pada batas kuota, maka usia calon murid menjadi penentu berikutnya.

“Pastikan titik koordinat sesuai agar pada saat verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan tidak ada kendala,” ujarnya.

Bagi pendaftar jalur mutasi, Asep menjelaskan terdapat ketentuan khusus terkait pengisian alamat. Alamat pada formulir pendataan tetap menggunakan data sesuai Kartu Keluarga, sedangkan alamat pada persyaratan jalur mutasi harus sesuai dengan domisili di Kota Bandung saat ini.

“Maksimalkan tahap terakhir ini, jika ada kendala atau kesulitan dalam mendaftar bisa hubungi sekolah asal, sekolah tujuan, maupun sekolah terdekat untuk membantu. Selain itu bisa juga manfaatkan layanan chatbox,” katanya.

Sebagai informasi, kuota jalur mutasi untuk SD maupun SMP sebesar 5 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali ke Kota Bandung, dengan melampirkan surat keterangan pindah tugas yang terbit paling lama 22 Juni 2025 serta surat keterangan domisili dari RT dan RW setempat.

Sementara itu, bagi anak guru atau tenaga kependidikan, jalur mutasi hanya dapat digunakan untuk mendaftar ke sekolah tempat orang tua bertugas dengan melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau surat keputusan kepegawaian.

Adapun kuota jalur domisili mencapai 80 persen untuk jenjang SD dan 40 persen untuk SMP, termasuk kuota maksimal sekolah perbatasan. Salah satu syarat utama adalah Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran atau paling lambat 22 Juni 2025.

Di akhir keterangannya, Asep kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi, apalagi yang disertai praktik gratifikasi, pungutan liar maupun suap.

“Ayo bapak ibu, kita jaga dan kawal bersama SPMB berintgeritas di Kota Bandung, yang utama anak melanjutkan pendidikan baik di negeri maupun di swasta. Saya yakin yang hebat adalah ananda. Insyaallah sekolah di manapun pasti berprestasi, tentunya karena dukungan hebat dari ayah bunda,” ungkapnya. [InfoBandungKota]


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA