ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu perubahan penting yang menjadi perhatian masyarakat adalah ketentuan mengenai pelimpahan nomor porsi haji, yang kini diatur dengan lebih tegas, rinci, dan manusiawi.
Aturan Lama vs Aturan Baru
Pada UU No. 8 Tahun 2019, pelimpahan nomor porsi hanya dapat diberikan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan medis.
Sementara itu, UU No. 14 Tahun 2025 memperluas ketentuan tersebut. Kini, pelimpahan dapat dilakukan kepada:
“Suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga, dengan alasan meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan kesehatan, atau batasan usia tertentu.” (Pasal 6 ayat (1) huruf j UU No. 14 Tahun 2025)
Selain itu, aturan baru ini menegaskan bahwa pelimpahan hanya dapat dilakukan satu kali dan harus disertai dokumen tertulis berupa surat keterangan kesehatan dan surat kesepakatan keluarga. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.
Mencegah Penyalahgunaan dan Jual Beli Nomor Porsi
UU No. 14 Tahun 2025 juga menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 116A, yang melarang setiap orang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/atau kuota haji.
Larangan ini diperkuat dengan sanksi pidana berat yang tercantum dalam Pasal 123A, yaitu pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI.
Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah untuk menjaga integritas sistem antrean haji nasional, serta memastikan pelimpahan dilakukan secara sah dan etis, bukan sebagai praktik komersial atau manipulatif.
Makna Humanis dan Spiritualitas Pelimpahan
Direktur ESQ Tours, Muhamad Solihin, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini sejalan dengan nilai Meaningful Journey yang selalu digaungkan ESQ, yakni menjadikan ibadah haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan hati dan amanah keluarga.
“Ketika seorang ayah yang sudah lanjut usia atau sakit permanen tak lagi mampu berhaji, pelimpahan nomor porsi kepada anak atau anggota keluarga adalah bentuk kasih sayang dan tanggung jawab spiritual. UU baru ini membuat proses itu lebih jelas, tertib, dan bermartabat,” ujar Solihin.
Menurutnya, aturan ini juga memperkuat prinsip istitha’ah (kemampuan berhaji) dalam syariat Islam — bahwa hanya mereka yang benar-benar mampu secara fisik, mental, dan finansial yang berangkat.
Sedangkan bagi yang tidak mampu, amanah itu dapat dilanjutkan oleh keluarga terdekat dengan cara yang sah.
Peran ESQ Tours dalam Edukasi Regulasi Haji
Sebagai penyelenggara haji dan umrah dengan layanan IQ (Infrastructure), EQ (Empathy), dan SQ (Spiritual Quality), ESQ Tours aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan dan regulasi terbaru melalui kanal Monopodcast Pagi di YouTube dan Instagram @esqhajj.
“Kami ingin jemaah paham hak dan kewajiban mereka secara hukum, sehingga tidak mudah terjebak dalam misinformasi. Pelimpahan nomor porsi bukan transaksi, tapi amanah keluarga yang diatur secara adil oleh negara,” tambah Solihin.
Tentang ESQ Tours
ESQ Tours & Travel (PT Fajrul Ikhsan Wisata) merupakan lembaga penyelenggara Haji Khusus dan Umrah terdaftar resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan pusat layanan di Menara 165 Jakarta serta cabang di Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Palembang.
ESQ dikenal sebagai pionir dalam mengintegrasikan layanan fisik, emosional, dan spiritual — menjadikan perjalanan ibadah sebagai Meaningful Journey yang utuh dan bermakna.
Untuk informasi resmi seputar pendaftaran dan regulasi haji-umrah, masyarakat dapat menghubungi Pusat Informasi Haji ESQ di nomor 0811-4101-0165.
Sumber:
• Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
• Undang-Undang No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019
Disclaimer:
Berita ini bersifat edukatif dan informatif untuk membantu masyarakat memahami perubahan regulasi haji secara resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ESQ Tours tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, namun berkomitmen mendukung transparansi dan literasi publik di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
