ESQNews.id, JAKARTA - Selain tenaga medis atau tanpa resep
dokter, obat tidak boleh diperjual belikan dengan sembarangan. Namun kini telah
beredar di Medsos obat propofol (bius) secara bebas dan tidak sesuai dengan
BPOM. Jika salah mengkonsumsi obat bius ini maka dapat menimbulkan alergi,
detak jantung melemah, kecepatan induksi bahkan meninggal secara mendadak. Kasus ini perlu ditindaklanjuti
dan pengawasan ketat khususnya dari BPOM.
“Salah satu strategi khusus BPOM dalam
mengawasi obat adalah melalui cyber patrol, yaitu pengawasan obat yang dijual
secara daring baik melalui market place atau e-commerce, sosmed dan website oleh
petugas BPOM secara berkala,” tutur Reri selaku Inspektur Utama BPOM.
Tidak hanya BPOM, namun Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ikut serta menangani kasus ini. Di
samping membahayakan, penjualan obat bius ini tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Khusus untuk penjualan Trivam (salah satu merk dagang obat Propofol), terdapat 100 situs yang sudah dilaporkan kepada Kemenkominfo untuk dilakukan take down,” tambah Reri.



