Sabtu, H / 08 Februari 2025

Obat Propofol Dijual Ilegal di Medsos

Kamis 14 Mar 2019 15:31 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Pentingnya pengawasan BPOM mengenai obat bius yang beredar ilegal di Medsos

Foto: Kompas

ESQNews.id, JAKARTA - Selain tenaga medis atau tanpa resep dokter, obat tidak boleh diperjual belikan dengan sembarangan. Namun kini telah beredar di Medsos obat propofol (bius) secara bebas dan tidak sesuai dengan BPOM. Jika salah mengkonsumsi obat bius ini maka dapat menimbulkan alergi, detak jantung melemah, kecepatan induksi bahkan meninggal secara mendadak.  Kasus ini perlu ditindaklanjuti dan pengawasan ketat khususnya dari BPOM.

 

“Salah satu strategi khusus BPOM dalam mengawasi obat adalah melalui cyber patrol, yaitu pengawasan obat yang dijual secara daring baik melalui market place atau e-commerce, sosmed dan website oleh petugas BPOM secara berkala,” tutur Reri selaku Inspektur Utama BPOM.

 

Tidak hanya BPOM, namun Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ikut serta menangani kasus ini. Di samping membahayakan, penjualan obat bius ini tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

 

“Khusus untuk penjualan Trivam (salah satu merk dagang obat Propofol), terdapat 100 situs yang sudah dilaporkan kepada Kemenkominfo untuk dilakukan take down,” tambah Reri.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA