Jumat, H / 29 Maret 2024

Naik Lagi, Upah Minimum Australia Rp. 7,5 Juta Perminggu

Jumat 31 May 2019 14:09 WIB

Reporter :Redaksi

Bendera Australia

Foto: Aliexpress

ESQNews.id, JAKARTA - Jika di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, UMR atau Upah Minimum Regional berada di kisaran 4 juta perbulan, berbeda lagi di Australia. Negara dengan julukan Negeri Kangguru ini sudah memutuskan upah minimumnya 740,80 Dolar Australia atau setara Rp 7,5 Juta Rupiah.


Upah tersebut bukan sekali dibayar perbulan, melainkan perminggu. Dilansir dari kantor berita ABC, Keputusan tahunan tersebut dirilis Komisi yang menaikan upah minumum Australia sebesar tiga persen.


Jam kerja perhari di Australia adalah 7,6 jam perhari atau 3,8 jam perminggu. Jika dikalkulasikan, pekerja di Australia digaji sebesar 200 ribu rupiah perjamnya.


Ketua Komisi Fair Work, Ross menjelaskan kenaikan ini termasuk kenaikan yang rendah dibandingkan tahun lalu. Ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang sulit.


"Kami yakin tingkat kenaikan yang kami tetapkan ini tidak akan menimbulkan inflasi berat serta tidak akan berdampak negatif bagi lapangan kerja," jelas hakim Ross.


Sekitar 2,2 juta pekerja menerima manfaat dari kenaikan upah minimum tersebut. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2019 mendatang.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA