Senin, H / 24 Agustus 2026

MENTERI UMKM LARANG SEMENTARA “MARKETPLACE” NAIKKAN BIAYA LAYANAN

Sabtu 16 May 2026 13:55 WIB

Editor :EDQP

tangkapan layar

Foto: media massa

ESQNews.id, Jakarta – Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan secara daring menaikkan biaya layanan sementara ini.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman usai Kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Rabu.

Hal ini disampaikan Menteri saat disinggung perihal rencana sejumlah platform penjualan daring kembali menaikkan biaya layanan di Mei ini.

Maman menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan pertemuan, yang salah satunya, membahas aturan kontrak, di mana ketika marketplace dengan UMKM sudah melakukan perjanjian satu tahun maka mereka tidak berhak mengubah biaya layanan sembarangan.

Menteri UMKM menegaskan apabila terdapat platform marketplace yang melanggar pembahasan di pertemuan tersebut maka akan ditindak sebab ini sudah menjadi kesepakatan rapat.

Maman sendiri menegaskan untuk persoalan biaya layanan yang terus mencekik pelaku usaha mikro ini, pemerintah ada pada posisi memberikan keamanan, melindungi, dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace.

Namun ada proses yang masih berjalan, yaitu Kementerian UMKM bersama kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi sebagai payung hukum pelaku UMKM dan penyedia platform.

Berangkat dari kejadian ini, Menteri UMKM ingin mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing kepada UMKM dan di sisi lain juga ingin memperhatikan keberlangsungan dari marketplace yang menjadi tempat berjualan pelaku mikro secara daring. [Jktinfo]


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA