Sabtu, H / 08 Februari 2025

Menguburkan Jenazah

Selasa 24 Dec 2024 17:14 WIB

Author :Kontributor

Tangkapan Layar

Foto: Dokumen Pribadi

Oleh : Mushlihin

ESQNews.id, LAMONGAN - Saya menyaksikan penguburan Hj Khodijah ibu dari H Abdullah Taufiq di Banjarwati Paciran Lamongan, Ahad (8/12/2024). Sebab memuliakan jenazah dengan menguburkannya hukumnya fardhu kifayah. 

Dasarnya Surah Abasa 21, "Tsumma amatahu fa-aqbarah." Artinya : Kemudian Allah mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur.

Jenazah dipikul empat orang dan dikuburkan jam 9.30 WIB. Rasulullah melarang mengubur jenazah ketika matahari terbit, di atas kepala, dan hampir terbenam. Hadis diriwayatkan Muslim.

<more>

Tiga orang pria turun ke liang lahat sedalam 2 meter untuk menerima jenazah pada bagian kepala, perut dan kaki.

Mereka berdoa, "Bismillahi wa 'ala millati Rasulillah (Dengan nama Allah dan atas nama agama Rasulullah)."

Jenazah dihadapkan kiblat. Tali kain kafan dilepas. Pipi mengenai tanah.
Tiga orang pria naik. Liang lahat ditutup papan kayu, lalu ditimbun pelan-pelan. Tingginya sekitar satu jengkal dan diberi nisan dari batu kapur serta ditaburi bunga.

Modin memberikan petuah. Selain itu memintakan ampunan dan memohonkan keteguhan jenazah serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan.

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA