ESQNews.id, JAKARTA – Masih berlakunya sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada saja oknum yang tidak mengikuti aturan pemerintah. Padahal aturan dibuat untuk keselamatan khalayak.
Seperti berita yang ditayangkan oleh Liputan 6 Pagi, terlihat sejumlah pengunjung yang memadati sebuah Pasar. Tepatnya para pedagang maupun pembeli di Pasar Ikan Jatinegara, Jakarta Timur.
Mereka saling membaur seperti layaknya tak terjadi pandemi. Selain tidak menjaga jarak, masih banyak yang terlihat tidak memakai masker.

<more>
Mendengar masih banyaknya warga yang tidak mematuhi aturan pemerintah, petugas kecamatan Jatinegara menggelar razia. Untuk mengingatkan warga akan pentingnya menjaga jarak dan memakai masker.
Bagi warga yang tidak memakai masker diberi sanksi oleh petugas harus memakai rompi berwarna orange dan menyapu trotoar. Atau bisa dengan membayar denda.
Seperti yang tertera dalam Pergub 41 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar.

“Bagi yang tidak memakai masker, kami pun mendatanya untuk diminta KTP dan melakukan sanksi sosial. Sanksi sosial di sini berupa menyapu dan juga harus membayar kepada kas negara," Ucap Endang Kartika selaku Wakil Camat Jatinegara.
Petugas kecamatan dari Jatinegara juga menghimbau kepada pengunjung pasar ikan dan pasar-pasar lainnya untuk memperhatikan jaga jarak juga memakai masker apabila kebijakan PSBB ini berakhir.




