Jumat, H / 29 Maret 2024

Inilah Peraturan Terbaru Penyaluran Dana Desa di 2020

Rabu 15 Jan 2020 08:46 WIB

Reporter :AA

ilustrasi

Foto: google pics

Perubahan itu meliputi skema penyaluran dan presentasi alokasi dana desa.


ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah mengubah skema penyaluran dana desa. Perubahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.


Menteri Sri Mulyani mengatakan skema penyaluran dana desa sebelumnya berupa penyaluran tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen sebagaimana diatur dalam PMK 193 Tahun 2018. Dalam peraturan baru, tahapan itu diubah menjadi penyaluran tahap I dan II masing-masing sebesar 40 persen dan tahap III menjadi 20 persen.


“Bapak Presiden meminta agar 40 persen dibayar di depan sehingga kita mengeluarkan PMK,” ujar dia di Jakarta, Selasa (14/1/2020). Menteri Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga mempermudah proses pencairannya agar semakin akuntabel dan jelas.

<more>

Misalnya untuk mencairkan dana 40 persen itu harus ada tata cara pengalokasian, rincian dana untuk setiap desa, serta harus ada surat kuasa pembukuan dana desa dari kepala desa dan peraturan desa. “Untuk mencairkan tahap terakhir yang 20 persen akan dilakukan paling cepat pada Juli. Jadi kami membutuhkan laporan realisasi penyerapan sampai tahap II minimal 90 persen dan capaian pengeluarannya minimal sampai 75 persen,” jelas Menteri Sri Mulyani dilansir dari Anadolu Agency.


Selain ketentuan skema penyaluran, Menteri Sri Mulyani juga merevisi persentase alokasi dana desa. Dalam Pasal 6 ayat 3 aturan itu, alokasi dasar diubah menjadi 69 persen dari total anggaran dana desa secara merata pada setiap desa di Indonesia. Sebelumnya, persentase alokasi dasar ditentukan sebanyak 72 persen dari total anggaran.


Tahun 2020 pemerintah akan menganggarkan penyaluran dana Desa sebesar Rp 72 triliun, meningkat dari Rp 70 triliun dari tahun 2019. Untuk meningkatkan kemampuan desa dalam melakukan program-programnya lebih awal, maka tahun 2020 penyaluran Dana Desa diubah formulanya sehingga sejumlah 40% diberikan pada bulan Januari ini.

Untuk tahap kedua sebesar 40% pada bulan Maret dan tahap ketiga pada bulan Juli sebesar 20%. Sementara itu, pemerintah juga telah menghentikan penyaluran Dana Desa bagi bagi 56 desa yang berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dinyatakan cacat hukum karena melanggar peraturan pembentukan desa.

Ini semua dilakukan seusai arahan Presiden Joko Widodo agar penyaluran anggaran Dana Desa dilakukan dengan benar-benar efektif dan memastikan bahwa pemanfaatan dana desa memberikan manfaat nyata bagi desa-desa.



Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA