Jumat, H / 12 September 2025

Hukum Foto

Kamis 21 Nov 2024 22:33 WIB

Author :Kontributor

Tangkapan Layar

Foto: Dokumen Pribadi

Oleh : Mushlihin

ESQNews.id, LAMONGAN - Tujuh puluhan guru dan karyawan foto bersama berseragam batik di depan gedung SMPN 1 Karanggeneng Lamongan, Kamis (21/11/2024).

Foto digunakan untuk sarana pengajaran dan perhiasan. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa Hukum foto atau gambar berkisar sebabnya.

<more>

Foto untuk sarana pengajaran hukumnya mubah. Mubah yaitu sesuatu yang diizinkan oleh Allah untuk mengerjakannya ataupun meninggalkannya.
 
Foto untuk perhiasan yang tidak khawatir mendatangkan fitnah hukumnya juga mubah alias boleh. Di mana pelaku perbuatan itu tidak memperoleh celaan maupun pujian.

Adapun foto yang mendatangkan fitnah kepada maksiat hukumnya makruh. Makruh adalah tindakan yang tidak disukai dalam Islam, tidak berdosa tetapi lebih baik dihindari.

Sementara foto untuk perhiasan yang mendatangkan fitnah kepada musyrik apalagi disembah hukumnya haram. Haram adalah sesuatu yang mengandung arti hukuman, dosa, dan celaan. Jangan dikerjakan!

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA