Selasa, H / 14 April 2026

Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah Sembarangan, Perkuat Visi Majalengka Langkung Sae

Sabtu 21 Feb 2026 22:03 WIB

Editor :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: Infomjlk

ESQNews.id, MAJALENGKA - Upaya mewujudkan visi Majalengka Langkung Sae, terutama dalam hal kebersihan lingkungan, terus memerlukan keterlibatan nyata dari masyarakat.


Penanganan sampah bukan lagi sekadar urusan teknis pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab bersama demi kenyamanan hidup di lingkungan masing-masing


Langkah menjaga kebersihan ini mendapat dukungan moral yang kuat melalui fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melansir pemberitaan Liputan6.com (19/2/2026), MUI secara resmi menyerahkan fatwa yang mengharamkan tindakan membuang sampah ke sungai, danau, hingga laut.

Fatwa tersebut diserahkan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, sebagai landasan hukum agama dalam menjaga ekosistem.

Penegasan ini memberikan perspektif baru bagi warga Majalengka dalam memandang masalah sampah.

Mengutip laporan RRI.co.id (19/2/2026) dan Ketik.com (20/2/2026), menjaga kebersihan perairan kini ditekankan bukan hanya soal ketaatan pada aturan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah.

Sebaliknya, mencemari lingkungan dianggap sebagai tindakan yang membawa bahaya atau mudarat bagi orang banyak sehingga dilarang secara agama.

Ketetapan tersebut sejalan dengan misi Majalengka Langkung Sae yang tengah gencar diperjuangkan. Dengan adanya landasan dari sisi agama ini, masyarakat diharapkan mulai mengubah kebiasaan lama dan lebih peduli terhadap kebersihan aliran sungai yang melintasi pemukiman.

Kesadaran kolektif ini menjadi kunci utama agar target lingkungan bersih di Majalengka bisa tercapai secara berkelanjutan.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA