Rabu, H / 29 Oktober 2025

Dalil Naqli dalam Perkara Akidah Harus Mutawatir

Minggu 26 Oct 2025 16:19 WIB

Editor :EDQP

Ilustrasi

Foto: freepik

ESQNews.id, JAKARTA - Rasulullah SAW bersabda: “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik: Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm)


Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:


1) Akidah haruslah At-Tashdiq al-Jazim, tidak boleh ada keraguan sedikitpun dalam mengimaninya (harus 100%), tidak boleh ada kekurangan sedikitpun (mis: 99,99%), karena dalam masalah akidah akan menyangkut iman atau kafir.


2) Jika ada keraguan sedikit saja (mis: tentang keberadaan Allah), maka sesungguhnya keimanannya sudah dikatakan rusak atau bahkan kafir.


3) Untuk itu, dalil naqli yang digunakannya-pun haruslah kuat dan qath’i (pasti) dan tidak memberikan peluang sedikitpun untuk adanya keraguan di dalamnya.


4) Al-Qur’an adalah sebuah kitab yang sudah dapat dipastikan membawa dalil-dalil naqli yang kuat dan qath’i, dan disampaikan secara mutawatir, sehingga kebenaran Al-Qur’an adalah qath’i (jazim) dan tidak ada keraguan sedikitpun untuk mengimaninya.


Bahan bacaan:


Arief B. Iskandar, Materi Dasar Islam, Islam mulai akar hingga daunnya, Al-Azhar Press, Bogor Utara, 2022


ONE DAY ONE HADITS Oleh: Ridwan S.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA