ESQNews.id, JAKARTA - Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi: Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI).
Para peserta tentu mendapatkan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terdiri dari:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu Puskesmas atau yang setara, Dokter Praktik Perorangan, Praktik dokter gigi, Klinik pratama atau yang setara, Fasilitas Kesehatan milik TNI/POLRI dan Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, meliputi: Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Khusus, dan Klinik Utama.
Adapun beberapa pelayanan kesehatan yang dijamin dan yang tidak dijamin menurut BPJS Kesehatan yaitu:
PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN
<more>
PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN