ESQNews.id - Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf atau yang disingkat menjadi ZISWAF adalah program yang Allah rancang untuk dijalankan umat muslim. Zakat merupakan rukun islam yang ke-empat yang wajib dijalankan. Potensi ZISWAF sebagai dana produktif dan kemanusiaan memungkinan kedepan Indonesia menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi berkeadilan yang memajukan umat.
Zakat Profesi/Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi yang telah mencapai nishab. Misalnya pegawai swasta dan wiraswasta. Perhitungan sesuai dengan nishab 2,5% X penghasilan.
Zakat Maal (Harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syariah.
<more>
Zakat Fitrah adalah zakat pribadi yang dikeluarkan pada sebelum hari raya Idul Fitri dan pembagiannya diprioritaskan untuk fakir miskin untuk membantu pada saat hari Raya.
Infak/Shodaqoh adalah memberikan sebagian harta atas pendapatan/penghasilan yang dimiliki seseorang untuk kegiatan kemaslahatan umat.
Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf'alaih.
Wakaf Melalui Uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda tidak bergerak atau bergerak sesuai yang dikehendaki wakif atau program.





