ESQNews.id, JAKARTA - Zakat fitrah adalah kebiasaan baik yang telah Allah SWT wajibkan kepada kaum muslimin selama di bulan Ramadhan. Selain membangun kesadaran berbagi kepada mereka yang membutuhkan, menunaikan zakat fitrah dapat menjadi bukti syukur bagi mukmin atas banyaknya limpahan nikmat Allah selama Ramadhan.
Dari Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Penjelasan:
1) Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idulfitri;
2) Dalil-dalil perintah zakat :
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah: 103);
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin." (HR Bukhari)
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Abu Said Al-Khudri RA meriwayatkan: "Pada masa Nabi SAW kami biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha' makanan, kurma, gandum, atau kismis." Kemudian pada masa Mu'awiyah dan datang gandum Syam, dia berkata: "Menurutku satu mud gandum ini setara dengan dua mud gandum lainnya." (HR Bukhari);
<more>
3) Syarat Orang wajib membayar Zakat Fitrah
a. Setiap muslim, untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor;
b. Setiap muslim yang mampu, yaitu memiliki kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied:
“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.”
Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah SAW bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam." (HR. Abu Daud dan Ahmad).
4) Bagaimana jika membayar zakat fitrah dengan uang?
a. Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai dengan zakat. Ini karena tidak ada satu dalil pun yang menyatakan diperbolehkannya cara ini:
b. Ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.
5) Ancaman bagi orang yang menolak membayar zakat:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
Pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), "Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan." (QS At-Taubah: 34-35);
ONE DAY ONE HADITS
Oleh: Ridwan S./Selasa, 25 Maret 2025/25 Ramadhan 1446 H