ESQNews.id, JAKARTA - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Penjelasan:
1) Zakat fitrah adalah salah satu amalan yang pelaksanaannya harus dilakukan sesuai kaidah Islam. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan zakat fitrah perlu diketahui oleh setiap muslim agar dapat dinilai sah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
2) Menurut ilmu fikih, zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan oleh setiap muslim karena berkenaan dengan berakhirnya masa Ramadhan dan berganti hari raya Idul Fitri, dan bertujuan memberi makanan pokok kepada orang-orang yang berhak.
3) Jumhur ulama berpendapat bahwa zakat ini disebut zakat fithri karena dasarnya diwajibkan saat memasuki atau menjelang Idul Fithri. Walaupun demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa dasar dari zakat ini adalah ‘fitrah’ yang artinya murni atau suci.
<more>
4) Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
1. Waktu Wajib
a. Imam Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat bahwa waktu wajib membayar zakat fitrah adalah mulai dari terbenamnya matahari terakhir di bulan Ramadhan sampai terbitnya fajar di bulan Syawal.
b. Walaupun begitu, umat muslim juga diperbolehkan membayarkan zakat fitrah di pertengahan Ramadhan.
2. Waktu Jawaz, merupakan waktu diperbolehkannya membayar zakat fitrah bagi setiap muslim. Jawaz dimulai sejak awal Ramadhan hingga menjelang sholat Ied.
3. Waktu Afdhal, adalah waktu pembayaran zakat yang paling utama dan sangat dianjurkan bagi umat muslim, yakni waktu sebelum pergi menjalankan sholat Hari Raya Idul Fitri.
4. Waktu Makruh, adalah pembayaran zakat dilakukan setelah ditunaikannya sholat Idul Fitri.
5. Waktu Haram, adalah pembayaran zakat dilakukan sesudah berlangsungnya Hari Raya Idul Fitri.
Bahkan, hukumnya juga tetap akan menjadi haram saat seorang muslim tidak membayar zakat fitrah sampai hingga hari-hari berikutnya.
ONE DAY ONE HADITS
Oleh: Ridwan S./Kamis, 27 Maret 2025/27 Ramadhan 1446 H