Jumat, H / 19 April 2024

Apa Itu IPO dan Mini IPO?

Senin 18 Oct 2021 13:17 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Illustrasi

Foto: ekrut.com

ESQNews.id, JAKARTA – IPO kepanjangan dari Initial Public Offering, yang artinya penawaran saham perdana pada masyarakat luas yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan.


Menurut laman Xaham.id, adanya perbedaan dan persamaan antara IPO dengan Mini IPO.


<more>


Perbedaan:

 

IPO, dilakukan oleh perusahaan sekuritas, penggalangan dana minimal >50M, dan berlaku untuk level perusahaan korporasi.

 

Sedangkan Mini IPO, dilakukan oleh Fintech Securities Crowdfunding, penggalangan dana maksimal <10M, dan berlaku untuk level perusahaan UKM.

 



Persamaan:


1. Berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya, POJK 57 untuk fintek seluruhnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


2. Dilakukan oleh perusahaan (Emiten) untuk menjual instrument efek (biasanya saham) kepada masyarakat (investor)


3. Efek yang dijual ke masyarakat dicatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan bisa diperdagangkan di Pasar Sekunder.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA