Jumat, H / 29 Maret 2024

Respon PEMDA Wilayah III Cirebon Terhadap PSBB

Selasa 05 May 2020 15:44 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Stasiun Cirebon

Foto: Instagram

ESQNews.id, JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan pada bulan April 2020. Dimulai dari PSBB di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Yang telah diresmikan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.


Hingga kini, di setiap wilayah khususnya Jawa Barat ikut diberlakukannya PSBB. Sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 27 tahun 2020 tentang:


“Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Di daerah Kabupaten Bogor, daerah Kota Bogor, daerah Kota Depok, daerah Kabupaten Bekasi, dan daerah Kota Bekasi.”


<more>


Demi keamanan dan kenyamanan bersama, masyarakat di mohon untuk kerjasamanya.


Karena banyak sekali hal-hal yang dipertimbangkan, salah satunya oleh Pemerintahan Daerah (PEMDA) Wilayah III Cirebon. Sehingga menghasilkan beberapa respon yang bersumber dari Humas Polda Jabar, diantaranya:


PEMKOT CIREBON

. Menyetujui PSBB

. Dimatangkan (2/5/2020)

. Salah satu yang akan dimatangkan adalah PSBB parsial atau menyeluruh untuk Kota Cirebon


PEMKAB CIREBON

. Setuju diadakan PSBB

. Dimatangkan (2/5/2020)

. Kemungkinan diberlakukan parsial, yakni pada kecamatan atau wilayah yang dianggap rawan penyebaran Covid-19


PEMKAB KUNINGAN

. Sudah putuskan PSBB diterapkan di 11 kecamatan

. Mulai dari Cilimus, Kramatmulya, Kuningan, Kadugede, Darma, Subang, Garawangi, Ciawigebang, Luragung, Cibingbin dan Maleber

. PSBB juga berlaku di pasar-pasar tradisional di Kuningan (beroperasi mulai pukul 04.00-12.00 WIB)

. Mulai dari Pasar Ciputat Ciawigebang, Pasar Baru, Pasar Kepuh, Pasar Ancaran, Pasar Kadugede, Pasar Darma, Pasar Kramatmulya, Pasar Galuh Luragung, Pasar Cibingbin, Pasar Maleber, Pasar Cilimus, Pasar Subang, dan Pasar Garawangi


PEMKAB MAJALENGKA

. Setujui PSBB

. Mulai diberlakukan PSBB (6/5/2020)

. Kemungkinan diberlakukan parsial, yakni pada kecamatan atau wilayah yang dianggap rawan penyebaran Covid-19


PEMKAB INDRAMAYU

. Setujui PSBB

. Menunggu arahan lebih lanjut dari Provinsi

. Salah satu yang akan dimatangkan adalah PSBB parsial atau menyeluruh untuk Kabupaten Indramayu


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA