Jumat, H / 29 Maret 2024

PPKM, Pemkab Bandung Keluarkan Surat Edaran

Rabu 13 Jan 2021 13:17 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Tangkapan Layar

Foto: Instagram

ESQNews.id, JAKARTA - Pemkab Bandung telah mengeluarkan Surat Edaran PPKM, untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

 

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 11 – 25 Januari 2021.



<more>

 

PPKM berlaku di beberapa sektor atau tempat, yakni:


1. Tempat kerja: 75% Work From Home dan 25% Work From Office.


2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.


3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%, dengan mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.


4. Kegiatan  di restoran (tempat makan/minum) sebesar 25%. Layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasi restoran.




Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA