Kamis, H / 28 Maret 2024

Ombudsman: Pemerintah Lalai Perhatikan Hak Non PNS

Rabu 30 May 2018 11:14 WIB

Singgih Wiryono

Anggota Ombudsman, Laode Ida

Foto: Ombudsman RI

ESQNews.id, JAKARTA - Anggota Ombudsman, Laode Ida mengatakan, jika terhadap BPIP yang baru dibentuk 6 bulan Pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak para pejabatnya. Lalu bagaimana dengan kewajiban Pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja sebagai pegawai pemerintah tetapi berstatus non PNS, bahkan hanya untuk hak dasar. 


"Puluhan ribu Pegawai Pemerintah Non PNS tercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK)," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (29/5). 


Laode mengatakan, alasannya belum ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar adalah sebuah ironi. Karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak tahun 2015.


Lebih ironis lagi di sisi lain Pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja. Tetapi Pemerintah sendiri abai terhadap para pekerjanya. 


"Ombudsman RI memandang Pemerintah telah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum," jelas dia. 


Ombudsman RI juga mengajukan permintaan kepada Pemerintah dalam dua poin, yakni:


1. Segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non PNS, termasuk di dalamnya tenaga honorer/tidak tetap. 


2. Membuat aturan tentang standarisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian/lembaga."



Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA