Rabu, H / 04 Desember 2024

Kawasan Reklamasi Penuh Bangunan Tanpa Izin, Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas

Jumat 08 Jun 2018 11:00 WIB

Titin Nuryani

Penyegelan bangunan tanpa izin oleh Pemprov DKI Jakarta di kawasan reklamasi Pulau C dan D (7/6).

Foto: instagram.com/Aniesbaswedan

ESQNews.id, JAKARTA - Pada hari ini (7/6) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penyegelan pada ratusan bangunan yang berdiri tanpa izin. Tak tanggung-tanggung jumlah seluruh bangunan yang disegel tersebut mencapai 932 bangunan. Jumlah yang sangat fantastis atas upaya penegakan peraturan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di kawasan Jakarta Utara tersebut.

Dalam postingannya di instagram @aniesbaswedan, ia mengatakan, "Ini tanah kita, diambil dari bawah air laut kita. Ini adalah tanah air kita. Membangun di tanah ini harus taat pada semua aturan hukum di tanah air kita."



"932 bangunan berdiri tanpa izin, tanpa IMB. Hari ini, 7 Juni 2018, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan tersebut. Bangunan yang terbentang di atas hamparan tanah hasil reklamasi di Pulau C dan D," paparnya.

 

Tindakan ini pun mendapat respon positif para warganet, seperti disebut pada akun-akun berikut :

@ferdiislamy Tegasnya pak Anies itu dibuktikan dengan kerjanya yg tidak pandang bulu. Ga takut sama yg besar2. Tidak perlu kata2 kasar yg keluar utk menunjukkan ketegasan seorang pemimpin

@warangan Masya Allah, kami bersama Anda, pak. Pemimpin yg hanya takut Allah akan selalu diberikan kekuatan oleh-Nya 

@qilaqueena_florist Kata ustad tadi ceramah tarawih.. musuh setan adalah pemimpin yg adil.. temen setan adalah pemimpin yg dzolim.. semoga pak anis dan sandi.. jadi pemimpin yg adil dan amanah.. Aamiien..


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA