Kamis, H / 28 Maret 2024

Jakarta Berlakukan Pengetatan Aktivitas, Ini Kata Wagub Riza!

Jumat 08 Jan 2021 10:43 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

Foto: Tangkapan Layar

ESQNews.id, JAKARTA – PSBB akan diberlakukan kembali per tanggal 11 Januari 2021. Pemerintah Pusat menghimbau akan adanya pengetatan aktivitas publik di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyambut baik kebijakan tersebut.


"Kami atas nama Pemprov DKI, menyambut baik kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat terkait adanya tambahan pengetatan aktivitas," kata Riza di Balai Kota Jakarta.


Menurut Riza, Pemprov DKI sudah memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk menyikapi dampak dari libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.


<more>


"Siang ini pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengetatan dan kami menyambut baik itu yang sejujurnya ini sesuai dengan yang kami dan daerah lain butuhkan termasuk integrasi dengan Jabar dan Banten," sambungnya.


Melansir dari Jktinfo, Wagub DKI itu menyebutkan kebijakan pengetatan Jawa-Bali ini tidak berbenturan dengan PSBB yang ada di Jakarta. Komunikasi Pemprov DKI dengan pemerintah pusat selama ini terjalin dengan baik, terutama saat akan mengambil kebijakan mengenai pandemi.


"Pemprov selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk dibahas apapun kebijakan yang akan diambil, tidak pernah usul sepihak. Kami selalu melibatkan seluruh jajaran, forkopimda, ahli epidemiologi dan pemerintah pusat walau daerah adalah kewenangan kami, jadi memang kebijakan pemerintah pusat ini searah dengan kami," tutur Riza.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA