ESQNews.id, JAKARTA - Korban pelecehan seksual melalui rekaman telepon, Ibu Nuril meraih simpatik warganet. Setelah kalah di bidang kasasi, Nuril kembali terancam masuk bui.
Kasus Nuril bermula di tahun 2017 yang saat itu Kepala SMA di Mataram berinisial M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya bersama perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraan tersebut untuk membuktikan dirinya tidak memiliki hubungan dengan M.
Kasus kemudian berkemang setelah rekaman tersebut tersebar ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak lain. M yang melakukan percakapan yang menjurus kepada pelecehan tersebut justru melaporkan Ibu Nuril ke Polisi atas pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Setelah kasus tersebut bergulir, 26 September majelas hakim kasasi menyatakan Nuril bersalah.
Putusan tersebut mengundang simpatik dan amarah dari warganet. Pada hari ini, Rabu (14/11/2018), jagad twitter dipenuhi dukungan kepada Nuril. Hastag #SaceIbuNuril menjadi trending topik twitter Indonesia.

