Biasanya sistem ganjil genap berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Namun mulai tanggal 5-30 Agustus 2019, ditetapkan adanya pelaksanaan sosialisasi ganjil genap pada kendaraan beroda dua.
ESQNews.id, JAKARTA – Anies Baswedan pada (3/8) memberikan wacana terkait sistem memperluas penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua. Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 2 September 2019.
Waktunya mulai hari Senin s.d Jum’at pukul 06.00 – 10.00 WIB & 16.00 - 20.00 WIB. Sistemnya sama dengan kendaraan beroda empat atau lebih. Kendaraan nomor Plat GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil. Kendaraan nomor Plat GENAP Beroperasi pada tanggal Genap.
Berikut info lebih lanjutnya:

- Tips Move On Ala Ary Ginanjar
Diharapkan dengan sistem ini, polusi udara di Ibu Kota akan berkurang. Namun menurut
antaranews.com ada seorang pengendara ojek daring mengatakan bahwa sistem
ganjil genap tak mengurangi polusi udara di Jakarta.
“Apa urusannya polusi sama ganjil genap? Ganjil genap kan untuk mengurai kemacetan. Dijalan ganjil atau genap tetap mengeluarkan polusi udara juga,” paparnya.
