Jumat, H / 29 Maret 2024

Menkes Berlakukan PSBB di DKI Jakarta

Selasa 07 Apr 2020 12:38 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Menkes Terawan Agus Putranto

Foto: Instagram @terawan.menkes

ESQNews.id, JAKARTA -  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah ditetapkan oleh Terawan Agus Putranto berdasarkan permohonan Gubernur/Bupati/Walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19. Yang memberikan surat usulan kepada Menteri Kesehatan.


Namun, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.


Setelah segala banyak pertimbangan, akhirnya Menkes menyetujui adanya PSBB. Menurut beberapa informasi media, hal tersebut tertuang pada Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.


Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.


Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini (7 April 2020).


<more>


Saat PSBB, apa saja yang dibatasi?


  1. Meliburkan sekolah dan perkantoran
  2. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  3. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
  4. Pembatasan moda transportasi
  5. Pembatasan kegiatan di tempat umum / fasilitas umum
  6. Pembatasan kegiatan keagamaan

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA